ARTICLE AD BOX
Kedua tersangka asal Sumba ini dalam perkara ini memiliki peran berbeda. Tersangka Ngongo sebagai pelaku utama. Dalam aksinya, dia merusak pintu toko dan mengambil 14 unit HP berbagai merk hingga menimbulkan kerugian Rp 30 juga. Sementara tersangka Nono yang tak lain adalah teman tersangka Ngongo sebagai penadah.
"Pencurian itu terjadi pada Kamis (30/1). Selain mencuri 14 unit HP berbagai merk tersangka juga menggasak uang tunai sebanyak Rp 3.250.000. Peristiwa pencurian itu baru diketahui korban pada pagi hari saat datang hendak membuka toko," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, pada Kamis (24/4).
Atas kejadian tersebut korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan informasi yang dihimpun di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah petugas berhasil melacak penjualan HP di marketplace. Setelah ditelusuri ternyata HP yang ditawarkan itu merupakan HP yang dilaporkan hilang oleh korban.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti lainnya yang telah dijual oleh pelaku.
“Pelaku utama mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri, lalu menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Barang bukti berupa dua unit handphone telah diamankan petugas, dan penyidikan terhadap pelaku terus dikembangkan,” tambah Kapolsek. 7 pol