Terkait Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Jimbaran, Korban Kini Jadi Tersangka

9 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Padahal, saat itu korban berusaha berusaha membela diri terhadap anak di bawah umur berinisial AS, 16, yang ikut terlibat dalam pengeroyokan.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, menegaskan saat ini proses hukum masih berlangsung. Rencananya, kata dia, pada Rabu (12/3), penyidik Polresta Denpasar akan meminta keterangan Dian, terkait dugaan kriminalisasi yang dialami sejak melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya. “Apabila ada prosedur yang dilanggar oleh penyidik tentu akan ditindak oleh Propam. Untuk pemanggilan dari Propam, kembali ke penyidik. Saya belum dapat infonya,” katanya.

Sementara, Kepada Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi di dampingi Kasubdit Paminalan AKBP Nanang ketika berkunjung ke kediamannya, Senin (10/3), Dian mengaku menjadi korban kriminalisasi sejak pertama kali melaporkan pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga terhadapnya. Kasus pengeroyokan itu sudah divonis di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, salah satu pelaku yang masih berusia 16 tahun justru melaporkannya atas dugaan penganiayaan.

Dian mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam penanganan perkaranya kepada rombongan Propam Polda Bali yang mendatangi rumahnya. Salah satunya, visum anak yang baru dikeluarkan pada 11 Agustus 2024, padahal kejadian terjadi pada 25 Juni 2024. “Pada 12 Maret nanti saya akan dipanggil ke PPA Polresta Denpasar, dan kabarnya akan ada penahanan terhadap saya. Tidak ada dasar yang jelas,” ucapnya.

Dian mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum meski menjadi korban pengeroyokan dan ancaman. “Saya hamil dua minggu saat kejadian itu. Saya dikeroyok, tapi Polsek Kuta Selatan tidak bergerak cepat. Bahkan saya masih mendapat ancaman menggunakan pisau dari mereka,” katanya.

Dian menyayangkan proses hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban, malah mengarah pada kriminalisasi dirinya. Dalam penjelasannya, dia merasa telah diperlakukan tidak adil setelah melaporkan pengeroyokan yang dilakukan terhadap dirinya, termasuk ancaman yang diterima selama dan setelah kejadian. “Kenapa saya yang harus di kriminalisasi? Padahal saya jelas-jelas menjadi korban,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi menegaskan pihaknya akan menelusuri penanganan kasus Dian, termasuk klarifikasi kepada Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar. “Kami mendatangi kediaman beliau (Dian) untuk memberikan pelayanan terbaik dan mendengarkan secara langsung permasalahan yang terjadi serta harapan-harapannya. Kami Propam sebagai benteng terakhir pencari keadilan akan melakukan investigasi, klarifikasi, dan komunikasi dengan pendumas serta penyidik. Apabila nantinya ada kesalahan prosedur dalam penangannya kita akan berikan sanksi secara transaparan sesuai denga aturan yang berlaku,” katanya. 7 t
Read Entire Article