ARTICLE AD BOX
Ia ditangkap karena diduga menyimpan shabu. Pria tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Hermawan menyampaikan penangkapan KS berawal dari informasi maraknya peredaran narkoba di Desa Jinengdalem, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Polisi yang menerima informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Pada Jumat (4/4) sekitar pukul 18.50 Wita di pinggir jalan Banjar Dinas Dalem, Desa Jinengdalem, polisi menangkap KS. Polisi kemudian menggeledah badannya dan ditemukan satu gulungan lakban hitam berisi potongan pipet berisi shabu dengan berat total 0,18 gram.
“KS mengaku mendapatkan shabu dengan cara membeli dari seorang lelaki bernama Ajiman dari Desa Pegayaman,” ujarnya, Jumat (25/4) siang.
Polisi kemudian menggeledah rumah KS dan mendapatkan barang bukti yang berkaitan dengan pembelian dan pemakaian shabu. Mulai dari gunting, lakban hitam, potongan pipet runcing, ponsel, dan sepeda motor.
“Tersangka KS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan Ajiman juga kami telusuri dan lacak,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, KS disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. 7 mzk