Sidang Perdana Kasus Berdarah di Taman Pancing, Terdakwa Terancam 20 Tahun Bui

9 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa Agus Sugianto, 31, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ni Komang Swastini dengan dugaan pembunuhan berencana.

Dijelaskan JPU, kasus ini bermula ketika terdakwa bertemu dengan korban di sebuah minimarket di Jalan Cokroaminoto pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan perusahaan roti, berencana menjual atau menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan modal bermain judol. Keesokan harinya, terdakwa dan korban kembali bertemu di tempat kerja terdakwa di Kuta, Badung, untuk membahas rencana tersebut.

Dalam obrolan, korban sempat mengusulkan agar motornya dijual untuk modal bermain judi. Terdakwa menyetujui ide itu dengan iming-iming keuntungan besar jika menang. Korban yang penyandang disabilitas tunagrahita (kondisi ketika seseorang memiliki kemampuan intelektual dan kognitif di bawah rata-rata) akhirnya setuju menjual motor Honda Supra miliknya. “Terdakwa bahkan menyarankan agar korban mengambil BPKB motor serta kotak HP untuk digadaikan guna menambah modal,” terang JPU.

Sekitar pukul 10.00 Wita, korban kembali menemui terdakwa di tempat kerjanya sambil membawa BPKB dan kotak HP Oppo A17. Korban lalu beristirahat, sementara terdakwa pergi ke Payangan, Gianyar, untuk menjual motor tersebut. terdakwa menghubungi Suleman, seseorang yang sebelumnya pernah menggadaikan motor itu dan menjualnya seharga Rp 5 juta. Setelah transaksi selesai, terdakwa kembali ke depo menggunakan ojek daring.

Singkat cerita, lima jam berlalu, terdakwa akhirnya kembali dan bertemu dengan korban lalu mengantarnya ke pos Monang Maning, tempat korban bekerja sebagai tukang parkir. Setelah itu, terdakwa pergi ke beberapa ATM untuk menyetor uang hasil penjualan motor Rp 1,75 juta ke ATM Mandiri dan Rp 2,1 juta ke ATM BCA. Kemudian menggunakan uang itu untuk bermain judol.

Setelah menyadari seluruh uang hasil penjualan motor habis, terdakwa mulai khawatir korban akan marah. Terdakwa pun merencanakan pembunuhan dengan mengambil pisau cutter dari tas ranselnya dan menyimpannya di tas pinggang. 

Sekitar pukul 19.30 Wita, terdakwa mengenakan sweater lengan panjang hitam dan celana pendek hitam sebelum menjemput korban di pos Monang Maning. Terdakwa mengajak korban membeli sarung tangan di toko Giovani, Jalan Gunung Rinjani, Monang Maning untuk digunakan saat melakukan pembunuhan agar tidak meninggalkan sidik jari. Sebelum akhirnya pada pukul 20.30 Wita, mereka tiba di bantaran sungai Taman Pancing Timur.

Saat berada di bantaran sungai, terdakwa berpura-pura mengeluarkan rokok dari tas pinggangnya sekaligus pisau cutter warna hijau yang telah dipersiapkan. Terdakwa menaruh pisau itu di belakang korban lalu berkata. Di sanalah terjadi perdebatan antara keduanya, sehingga terjadi pembunuhan.

Setelah korban tidak lagi bergerak, terdakwa mengambil baju tukang parkir korban untuk menghapus jejak darah dari tangan dan kakinya. Terdakwa lalu memasukkan sarung tangan, baju tukang parkir, pisau cutter, dan tas pinggang korban ke dalam helm warna kuning milik korban. Sedangkan ponsel Oppo milik korban diambil oleh terdakwa.

Setelah itu, terdakwa kembali ke tempat kerjanya. Terdakwa mencuci sweater dan celana yang dikenakannya saat kejadian, kemudian mereset data ponsel korban agar bisa dijual. Sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa menjual ponsel itu seharga Rp 600 ribu di salah satu konter HP di Jalan Nusakambangan.

Atas serangkaian perbuatan jahatnya tersebut, terdakwa oleh JPU didakwa dengan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Juga, dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. 7 t
Read Entire Article