Polsek Dawan Tangkap Pencuri Mako

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono mengatakan, kasus pencurian ini berawal pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 Wita. Ketika itu korban I Ketut Landep, 42, warga Dusun Belatung, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, menaruh 6 karung dan 3 dus di depan toko milik I Wayan Nurata di Banjar Tribuana. Setelah dihitung, satu karung raib. 

Tembakau itu baru didatangkan dari Lombok. Sekitar pukul 09.30 Wita, korban mengambil tembakau, setelah dihitung ternyata hilang 1 karung (45 kg). Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Dawan. Tim Unit Reskrim Polsek Dawan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP dan menganalisa rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil analisa, didapatkan ciri-ciri pelaku dan dipadukan dengan keterangan saksi-saksi. Identitas dan alamat pelaku pun terungkap. Tim bergerak ke Karangasem dan mengamankan IWS alias Saplar, 42. Pelaku mengakui perbuatanya dan tembakau curian telah dijual di Karangasem. “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Agus Widiono. 7 wan
Read Entire Article