Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan

18 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Polres Jembrana meringkus dua pelaku penganiayaan selama Operasi Pekat Agung 2025 yang digelar mulai 5 Mei hingga 12 Mei. Kasus penganiayaan di dua tempat berbeda ini, masing-masing dipicu kesalahpahaman dan emosi yang tidak terkontrol.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, kasus penganiayaan pertama terjadi di Jalan Gintungan, Lingkungan Delod Baleagung, Kelurahan Tegal Cangkrig, Kecamatan Mendoyo, pada Rabu (23/4) sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku berinisial PJ, 46, warga Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, yang menganiaya seorang pemuda, KC, 20, warga Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. 

Kejadian itu bermula saat KC bersama rekannya yang membawa satu motor hendak mencari kopi di warung seputaran Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. Di pertengahan jalan, KC dan rekannya melihat ada keramaian anak-anak muda yang sedang nongkrong di pinggir Jalan Gintungan. Saat itu, KC dan rekannya pun memutuskan berhenti di tempat keramaian itu karena ada dipanggil oleh temannya. 

Berselang beberapa menit kemudian, tiba-tiba datang seorang pengendara motor Supra tidak dikenal yang langsung menabrak dari arah belakang sehingga KC dan rekannya terjatuh. Kemudian orang tidak dikenal (OTK) itu pun turun dari atas motor dan tanpa basa-basi langsung memukul KC. Setelah memukul KC, OTK tersebut kembali naik ke atas motornya dan langsung pergi. 

"Setelah ada laporan dan dilakukan penyelidikan, rekan-rekan dari Reskrim berhasil mengindentifikasi terduga pelaku. Setelah dilakukan upaya pencarian, PJ berhasil diamankan pada tanggal 6 Mei sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring," ucap AKBP Citra. 

Dari interogasi awal, PJ mengakui perbuatannya. Motif di balik kasus penganiayaan ini pun terungkap karena kesalahpahaman. Di mana PJ mengaku melakukan tindakan tersebut karena menduga KC hendak melakukan trek-trek atau balapan liar. 

"Dari kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat yang melihat adanya trek-trekan, agar tidak mengambil langkah atau menangani sendiri. Tapi cukup melaporkan kepada pihak Kepolisian sehingga nantinya pihak Kepolisian yang menangani," ucap AKBP Citra. 

Sementara kasus penganiayaan kedua, terjadi di areal persawahan Banjar Nusasakti, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Minggu (30/3) sekitar pukul 07.30 Wita. Adapun pelaku berinisial KS, 55, warga banjar setempat yang menganiaya tetangganya, MJ, 55. KS mendorong dan memukul kepala serta bibir kiri atas MJ dengan tangan mengepal karena kesal akibat korban tanpa sengaja memecahkan pipa paralon saluran air milik pelaku sehari sebelumnya. 

Akibatnya, MJ mengalami luka robek pada bibir. Setelah ada laporan kejadian itu, KS pun berhasil ditangkap di rumahnya, Rabu (7/5) sekitar pukul 10.0 Wita. "Dari kejadian ini, kami mengimbau masyarakat saling berkomunikasi dengan baik sehingga tidak terjadi perselisihan. Bangun komunikasi yang baik antara tetangga," ujar AKBP Citra.

Terhadap pelaku PJ maupun pelaku MJ, sama-sama dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Kedua pelaku penganiayaan ini terancam hukuman penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan. 

Selain penganiayaan, Polres Jembrana juga mengungkap kasus penipuan dengan kedok meminta dana punia. Pelaku berinisial KBS, 45, dari Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. KBS ini ditangkap setelah menipu FE, 41, warga Banjar Persinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Rabu (7/5) lalu.

Saat itu, KBS yang mengenakan pakaian adat Bali, datang ke rumah korban dengan membawa proposal sumbangan dana punia yang disebutkan untuk sebuah pura di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban pun memberikan sumbangan Rp 300.000. Karena ada rasa curiga, FE pun melapor ke pihak berwajib dan ternyata benar bahwa KBS itu tengah mengedarkan proposal fiktif.  

"Pelaku ditangkap di tempat kostnya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, pada hari yang sama. Pelaku mengakui melakukan penipuan itu karena motif ekonomi untuk mendapatkan uang," ucap AKBP Citra. 

Atas tindakan itu, KBS dipersangkakan dengan Pasal 379 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan. Terkait kasus ini, AKBP Citra menghimbau masyarakat untuk  waspada terhadap permintaan sumbangan, memastikan ada izin dari kelian banjar atau ketua RT/RW, dan memeriksa keabsahan proposal. 

"Jika ada indikasi penipuan ataupun pungli (pungutan liar), kami imbau masyarakat untuk segera melapor. Laporan ataupun pengaduan bisa disampaikan lewat 110 (call center Polri)," ucap AKBP Citra.7ode
Read Entire Article