ARTICLE AD BOX
Keduanya diperiksa untuk pertama kali setelah berhasil pulang ke tanah air dari Myanmar. Kasus TPPO tersebut hingga kini masih diselidiki polisi.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, dua korban TPPO itu diperiksa pada Senin (14/4). Kata dia, Agus dan Sunaria diperiksa sebagai saksi korban. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar satu jam oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng.
Polisi menggali keterangan keduanya mengenai proses pemberangkatan mereka hingga apa saja yang dialami selama disekap oleh sindikat TPPO. “Keduanya ditanyai perihal pertama kali berangkat ke Myanmar hingga saat berada di sana,” ujarnya, dikonfirmasi, Jumat (25/4).
AKP Diatmika menambahkan, saat ini kasus TPPO masih dalam tahap penyidikan. Penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ia mengungkapkan hingga saat ini sudah ada tujuh saksi yang telah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan. Kata dia, polisi juga mengagendakan pemeriksaan selanjutnya. Termasuk memanggil terduga pelaku yang menjadi agen penyalur. Namun hal itu masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Apalagi terlapor masih berada di luar negeri,” imbuhnya.
Sebelumnya, dua warga asal Buleleng, Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunaria menjadi korban TPPO di Myanmar. Keduanya berangkat ke luar negeri karena tergiur iming-iming seorang warga asal Desa Jinengdalem, bernama Komang B alias Katak, untuk bekerja di salah satu restoran yang ada di negara Thailand.
Di Myanmar, keduanya disekap selama delapan bulan, dipaksa bekerja sebagai penipu, serta hampir tiap hari menjalani penyiksaan. Belakangan, keduanya berhasil melarikan diri dan dipulangkan pemerintah Indonesia ke tanah air.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi sempat mengunjungi keduanya setelah pulang ke tanah air. Dikatakan, setidaknya sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan. Mulai dari pelapor, saksi-saksi perekrutan, pihak maskapai, hingga imigrasi mengenai perjalanan pasppornya.
“Kami juga sudah koordinasikan penanganan ke Bareskrim Tipidum bagian TPPO. Termasuk ke Kemenlu, kami sampaikan data-data perkembangan tindak lanjut. Kami menyadari lapis kemampuan kami tidak mampu karena itu sudah antar negara,” katanya. 7 mzk