Peradi Singaraja Gandeng Yayasan, Beri Bantuan Hukum untuk Komunitas Marjinal

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
Ketua PBH Peradi Singaraja, Made Sutrawan mengatakan, dalam kerjasama ini pihaknya juga memberikan sosialisasi bagi kaum marjinal, terkait bagaimana mereka bisa mendapat pendampingan hukum. Apalagi selama ini, banyak dari kaum marjinal menjadi korban sejumlah kasus namun tidak melapor karena mereka tidak mendapat pendampingan hukum. 

“Kami memberikan mereka konsultasi bagaimana mereka dapat pendampingan hukum. Dalam undang-undang juga disebutkan semua orang sama dihadapan hukum,” ujar Sutrawan, Senin (10/3) di Kota Singaraja.

Sutrawan menyebut, kerjasama dengan yayasan ini sudah yang kedua dilakukan oleh PBH Peradi Singaraja. Dalam pendampingan yang dilakukan, keluhan yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan diskriminasi dari masyarakat. 

Selain memberi konseling dan konsultasi masalah hukum, pihaknya juga memberikan pendampingan berkaitan masalah yang dialami oleh para kaum marjinal tersebut. Salah satu contohnya, Orang Dengan HIV/AID (ODHA) yang kesulitan mendapat obat.  “Pendampingan tergantung yang mereka alami. Kami dengarkan, apa yang dialami. Kami hadir dalam mencarikan solusi mereka,” ucapnya. 

Sementara itu, Koordinator Lapangan Wilayah Buleleng Yayasan Kerti Praja, Wayan Yudana mengatakan, dalam pendampingan yang dilakukan pihaknya masih banyak kaum marjinal yang mendapat diskriminasi. Selain itu, mereka yang menjadi komunitas populasi kunci juga sering mendapat kekerasan dan direndahkan.

Ia berharap, masyarakat bisa memahami bahwa tidak ada satupun dari harapan kaum marjinal itu untuk melakukan hal tersebut. 

“Kami paham tidak ada satupun dari mereka yang berharap jadi pekerja seks, transgender. Karena ini kodrat harus dijalani, mereka juga manusia yang memiliki hak sama sebenarnya dengan kita. Kami akan coba mengajak masyarakat agar tidak memandang berbeda mereka. Mari kita rangkul bersama. Walaupun perbedaan itu ada,” kata dia.

Ia juga berharap, dengan kerjasama ini populasi kunci bisa mendapat pendampingan, juga mendapat pemahaman tentang hukum. Sehingga masyarakat bawah menjadi semakin tahu hukum. “Seperti disampaikan, kita warga negara Indonesia, kita setidaknya tahu hukum. Kalau kita sudah tahu, kita bisa taat dengan hukum,” tutup dia.7 mzk
Read Entire Article