ARTICLE AD BOX
Tersangka disergap petugas saat hendak tempel narkoba. Dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa 39 paket narkoba jenis shabu-shabu siap edar.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari petugas mendapat informasi dari masyarakat. Ada seseorang yang akrab dipanggil Sobri yang diduga sebagai pengedar shabu di daerah Denpasar Utara. Menerima informasi itu anggota Subnit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan.
"Pada saat disergap petugas tersangka sedang duduk di depan sebuah ruko tutup. Gerak-geriknya mencurigakan. Tak mau buang waktu lama petugas menangkapnya. Kecurigaan petugas benar, saat itu tersangka hendak nempel narkoba," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, pada Kamis (24/4).
Pada saat digeledah petugas ditemukan barang bukti berupa 39 paket shabu-shabu siap edar dengan berat total 103 gram. Selain itu dia kan satu unit HP Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna DK 3295 ADA.
Tak berhenti disitu, petugas juga menggeldah kamar kos tersangka yang juga berasa di darah Denpasar Utara. Di kamar kosnya itu ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, satu bendel pipet, satu buah alat hisap bong, sebungkus plastik berbentuk peluru, sebuah gunting, sebuah korek api gas, dan sebuah tas kain warna hitam.
Kepada petugas, tersangka asal Rembang, Jawa Tengah itu mengakui semua barang bukti itu miliknya. Pasokan narkoba tersebut didapatnya dari seseorang bernama Kadek. Tersangka sendiri tidak mengetahui keberadaan Kadek. Bahkan tersangka tak pernah bertemu langsung dengan Kadek.
"Tersangka dalam perkara ini sebagai pengedar. Dia jadi perantara dengan pembeli. Pemasok barangnya bernama Kadek yang kini masih dalam pengembangan petugas. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Denpasar untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," beber AKP Sukadi. 7 pol