Pamedek Wajib Tumbler ke Pura Besakih, SE Gubernur soal Tatanan Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

21 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Untuk kelancaran Karya Ida Batara Turun Kabeh, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Pada tahun 2025, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Soniscara Wage Julungwangi, Sabtu (12/4) nyejer selama 21 hari sampai dengan Saniscara Kliwon Kuningan, Sabtu (3/5). Salah satu aturan bagi pamedek, yakni dilarang membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sebagai gantinya pamedek agar membawa tumbler.

Kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Rabu (2/4), Gubernur Koster menyampaikan tatanan pamedek/pengunjung saat memasuki kawasan Suci Pura Agung Besakih meliputi pamedek/pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di area Manik Mas sesuai tatanan di Pura Agung Besakih. Selanjutnya, pamedek/pengunjung yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat parkir Kedungdung ke area Manik Mas dan sebaliknya. Pamedek berjalan kaki dari area Manik Mas ke area Bencingah. 

“Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disediakan kendaraan angkutan khusus (buggy),” jelas Gubernur Koster. Gubernur menegaskan, wisatawan hanya dapat memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan. Pamedek/pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di kawasan suci Pura Agung Besakih. 

“Pamedek/pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih,” tegas gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Selama pelaksanaan karya agung juga akan dilakukan sejumlah rekayasa lalu lintas, termasuk larangan kendaraan pengangkut galian C melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, dan Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.

“Kendaraan pamedek/pengunjung harus dipastikan laik jalan demi kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bersama selama perjalanan menuju kawasan suci Pura Agung Besakih dan kembali ke alamat masing-masing dengan selamat,” imbuh Gubernur Koster. Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan kawasan suci Pura Agung Besakih, juga akan diberlakukan sejumlah larangan, yakni pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.

Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.

Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. “Sebagai penggantinya, agar pamedek/pengunjung membawa tumbler,” kata Gubernur.

Pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, juga dilarang keras membuang sisa lungsuran di kawasan suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. Pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di kawasan suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan. “Kita akan menerapkan bahwa Bali ini harus betul-betul bersih dari sampah termasuk sampah plastik. Pedagang dan warga dilarang menggunakan tas plastik dan minuman kemasan. Tentu saja belum sempurna sekali yang mengikuti,  tapi kita harapkan dari tahun ke tahun terus mengalami kemajuan,” kata Gubernur Koster. 

Umat Hindu yang hendak bersembahyang di Pura Agung Besakih selama upacara Ida Bhatara Turun Kabeh juga dibuatkan jadwal kedatangan per kabupaten/kota. Gubernur Koster mengatakan penjadwalan itu untuk mengantisipasi kepadatan pemedek selama berlangsung upacara besar tahunan ini. “Pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan panganyar masing-masing kota/kabupaten serta pemedek dari luar Bali,” kata dia.

Jadwal tersebut mulai Kabupaten Klungkung, di mana Umat Hindu dapat melakukan persembahyangan pada Senin (14/4), dilanjutkaan warga Denpasar pada Rabu (16/4), dan Badung pada Kamis (17/4). Umat Hindu dari Kabupaten Jembrana dapat hadir ke Pura Besakih pada Jumat (18/4), dilanjutkan warga Gianyar pada Jumat (25/4), dan umat Hindu luar Bali pada Sabtu (26/4) dan Minggu (27/4). Pemedek dari Kabupaten Karangasem dipersilahkan hadir pada Senin (28/4), Tabanan pada Selasa (29/4), Buleleng pada Rabu (30/4), Bangli pada Kamis (1/5), sedangkan Pemprov Bali serta panitia Pura Besakih saat panyineban Ida Bhatara Turun Kabeh pada Sabtu (3/5).

Selain untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas, pembagian ini juga meminimalisasi kepadatan di area pura, di mana kerap kali masyarakat mengantre di pura leluhur masing-masing dan berimbas antrean masyarakat lainnya. Gubernur Koster mencontohkan kepadatan di area Pura Catur Lawa Pasek yang selalu viral setiap Ida Bhatara Turun Kabeh.

“Memang macet karena jalurnya memotong ke arah Penataran Agung (pura utama) ini sekarang diatur alurnya sehingga tidak lagi langsung menyeberang, diberlakukan alur baru nanti tanggal 5 April kami akan simulasi,” ujarnya. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta mengatakan pihaknya akan memperbaiki layanan kuliner di area Pura Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun kabeh. Tahun lalu isu harga yang selangit sempat viral di media sosial. Muliarta mengatakan terkait higienitas, pihaknya kembali akan bekerja sama dengan BBPOM Denpasar seperti tahun lalu. Namun, terkait harga makanan yang dijual para pelaku UMKM pihaknya tidak bisa menentukan. Kepada seluruh pedagang kita bersurat. Di samping harga, higienis kebersihan, menjaga sampah kita sudah antisipasi,” ujarnya.  

Para pedagang ini nantinya diminta untuk tidak menyediakan kantong plastik dan menjual makanan dalam kemasan plastik. Sementara razia plastik akan kembali diterapkan sejak pamedek/pengunjung memasuki kawasan Manik Mas (parkir).  Lebih lanjut, Muliarta mengungkapkan pihaknya juga akan menyediakan layanan ojek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Setidaknya akan ada 700 ojek yang stand by di lima titik, yakni Kedundung, Manik Mas, Pura Dalem Puri, Ulun Setra, dan Setra Sekah. Para ojek ini akan mengenakan seragam khusus agar mudah dikenali. 

Muliarta menambahkan tarif ojek distandarkan Rp10.000 sekali antar. Pamedek/pengunjung akan diantar menuju Pura Agung Besakih melalui sisi samping tidak melakui margi agung. “Sekarang ada 230 ojek reguler, kita perlu tambahan. Tambahan kita ambil dari Desa Adat Besakih dan Pregunung, di luar itu kita larang,” jelasnya. 7 adi 
Read Entire Article