OSS Kompak Dikeluhkan Dispar se-Bali, Kemenpar Tarik BKPM dan Kementerian PKP

2 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Regulasi dan Pengawasan Sektor Akomodasi di Provinsi Bali di Kantor Dispar Bali, Niti Mandala, Denpasar, Senin siang. Dispar kabupaten/kota se-Bali, GIPI, PHRI, BPS, dan pihak-pihak terkait turut hadir.

Para perwakilan Dispar se-Bali mengomentari begitu mudahnya perizinan pengembangan real estat berisiko rendah dilakukan melalui OSS. Hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin bisa diterbitkan segera. Ini jadi masalah ketika kelonggaran ini dimanfaatkan membangun yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, pembangunan bahkan tidak jarang berlangsung lebih dulu sebelum persyaratan legalitas dipenuhi tanpa ada proses verifikasi. Hal ini diyakini menyuburkan pertumbuhan vila di Bali. Vila tumbuh di persawahan dan lahan produktif, bahkan vila yang diajukan perizinannya sebagai vila pribadi diam-diam dikomersialkan.

Kelonggaran OSS ini, belakangan, memberi celah terhadap praktik nominee di mana WNA meminjam nama WNI untuk berinvestasi secara ilegal. Lantas, menyebabkan laju alih fungsi lahan melesat karena pertumbuhan akomodasi yang begitu pesat akibat keterlibatan WNA bermodal besar yang berinvestasi diam-diam.

Di samping itu, Dispar di kabupaten/kota mengaku kesulitan melakukan penindakan karena kerancuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di atas kertas, perizinan diajukan sebagai KBLI vila pribadi, namun faktanya bangunan tersebut malah berfungsi sebagai vila komersial yang seharusnya ber-KBLI akomodasi pariwisata.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa menuturkan bahwa permasalahan ini menarik dua kementerian yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Kami akan bahas dengan BKPM mengenai apa yang perlu diperbaiki di dalam OSS sehingga permasalahan lapangan ini bisa diminimalisir. Sistemnya sudah bagus karena untuk mempermudah, tetapi di lapangan ternyata ada beberapa isu yang perlu didiskusikan lagi,” beber Rizki Handayani kepada NusaBali.com usai rakor.

Di sisi lain, Kementerian PKP diperlukan kehadirannya lantaran ada praktik merancukan KBLI dalam pembangunan vila dengan peruntukan pariwisata. Pelaku memanfaatkan perizinan perumahan atau vila pribadi untuk membangun vila akomodasi pariwisata yang bersifat komersial.

“Bukan salah perizinannya, tetapi salah pemakaian (terhadap izin yang diajukan). Nah, ini mengapa perlu pengawasan,” imbuh Rizki Handayani.

Sementara itu, pejabat Eselon I Kemenpar ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) juga punya porsi menghadapi permasalahan ini yakni di lini pengawasan. Dalam hal ini, Gubernur Wayan Koster sendiri telah mendorong pembentukan tim pengawasan akomodasi ilegal.

“Bapak Gubernur sudah membuat beberapa tim, tim percepatan, tim pengawasan akomodasi ilegal dan sebagainya. Yang terlibat ada GIPI, IHGMA, dan pihak-pihak terkait,” tegas Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun usai rakor, Senin siang.

Tjok Pemayun menuturkan bahwa tim-tim tersebut kini tengah berproses dan pengurusan Surat Keputusan (SK). Target utama dari tim-tim tersebut adalah mendorong akomodasi pariwisata nirizin mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. *rat
Read Entire Article