ARTICLE AD BOX
Puluhan paket barang haram tersebut dibungkus tisu lalu dimasukan ke dalam plastik bekas snack floaty warna biru campur putih. Setelah ditimbang narkiba berhentuk kristal bening itu berat totalnya 3,94 gram.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Kamis (10/4) pagi mengatakan penangkapan terhadap tersangka HJ berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seorang pria mencurigakan di kawasan tersebut. Menerima informasi itu tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Denpasar di pimpin Kanit Iptu Adhi Waluyo melakukan Penyelidikan.
Sebelum akhirnya tersangka ditangkap di Jalan PB Sudirman, petugas telah membuntutinya dari kawasan Renon. Di Renon tersangka sempat masuk ke sejumlah gang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.
"Gerak-gerik tersangka saat masuk ke sejumlah gang di Renin mencurigakan. Tim yang melakukan pembuntutan terus mengikutinya hingga akhirnya dicegat saat hendak tempel narkoba di Jalan PB Sudirman," ungkap AKP Sukadi.
Tersangka diinterogasi dan digeledah badannya dan sepeda motornya disaksikan warga sekitar. Petugas menemukan sediaan 23 paket narkoba di dalam satu tas slempang warna hitam. Selain itu petugas juga menyita satu buah HP merk Redmi yang terpasang di sepeda motor tersangka.
Didapati barang bukti tersebut tersangka tak kuasa mengelak selain mengakui kejahatannya. Tersangka mengaku mendapat narkotika itu dari orang yang dipanggil dengan nama Diki. Diki menyuruhnya untuk edarkan shabu-shabu itu dengan cara menempel sesuai petunjuk.
"Tersangka diupah Rp 50.000 setiap satu kali tempel. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut. Terdangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya. 7 pol