ARTICLE AD BOX
Tersangka berinisial AWI ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang juga merupakan bagian dari Satgas Pangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Brigjen Helfi.
AWI diketahui menjabat sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati, perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan minyak kemasan MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai label.
Penyidikan berlanjut ke Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Kota Depok—lokasi perusahaan yang sebelumnya bernama PT Artha Eka Global Asia dan kini berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati. Di sana, ditemukan mesin pengemas yang disetting secara manual dengan takaran 802 mililiter dan 760 mililiter, tidak sesuai dengan label standar 900 mililiter.
Penyidik melakukan pengecekan manual terhadap produk dan membuktikan adanya selisih volume dari yang tertera di kemasan.
“Jadi dia setting manual berapa ukuran yang akan dimasukkan. Hasilnya berbeda dengan yang tercantum di label,” jelas Brigjen Helfi.
AWI disebut telah menjalankan bisnis tersebut sejak Februari 2025, dengan kapasitas produksi antara 400 sampai 800 karton per hari. Minyak curah didapatkan dari PT ISJ melalui seorang trader di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram, kemudian dikemas ulang menggunakan botol dan pouch yang dibeli dari PT MGS, juga di Bekasi.
Dalam penggerebekan, penyidik menyita barang bukti berupa:
- • 450 kardus berisi MinyaKita kemasan pouch siap distribusi
- • 30 unit filling machine jenis pouch
- • 40 unit filling machine jenis botol
- • 80 drum penampung minyak berkapasitas 1.000 liter per drum
“Total barang bukti yang kami sita berupa minyak goreng sebanyak 10.560 liter,” ujar Brigjen Helfi.
Tersangka AWI kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perlindungan konsumen, distribusi barang tidak sesuai standar, serta penipuan.