Menganiaya, 2 Warga Songan B Ditahan

9 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
BANGLI, NusaBali
Dua warga Desa Songan B, berinisial JD,31, dan IPK,25, ditahan Polres Bangli. Penangkapan terkait dugaan penganiayaan berat oleh keduanya, Selasa (29/4), tengah malam di Jalan Song Dikit, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli. Korbannya, I Wayan Gede Sumadi, juga warga Songan B.

Hal tersebut terungkap dari keterangan Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa kepada awak media, Rabu (30/4). Kejadian itu diduga berlatarbelakang masalah asmara antara istri salah satu pelaku dengan korban, tahun 2023. Namun, saat itu permasalahan sudah diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Kintamani. Hanya saja, diduga pelaku masih dendam kepada korban yang kemudian memicu tindakan penganiayaan oleh terduga pelaku dengan korban sekitar pukul 00.45 Wita.

Saat itu, tersangka dan korban sama-sama mengendarai sepeda motor. Kedua terduga pelaku mengejar korban yang berusaha menghindar ke arah timur. Salah seorang pelaku menembak korban dengan senapan angin. Akibatnya, korban terjatuh dari motornya. "Kemudian pelaku menyerang korban sebanyak lima kali," ujar Kompol Willa July Nendissa, didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Winangun, dan personel lain.

Akibat serangan tersebut korban mengalami luka-luka serius pada bagian kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan. Pascakejadian, korban sempat dirawat di RSUD Bangli, lanjut dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar.

Menurut Wakapolres, korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif. "Korban usai dioperasi di RSUP Prof Ngoerah," ujarnya.

Disampaikan Kompol Willa, setelah ada laporan penganiayaan itu, tim dipimpin Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku. "Kedua pelakuĀ  masih ada hubungan saudara," jelasnya. Rumah antara pelaku dengan korban, hanya berjarak sekitar 100 meter.

Dari hasil penyidikan, terungkap kedua pelaku menyerang lima kali menggunakan dua bilah pedang dan senapan angin gas. Sejumlah barang bukti, diantaranya dua bilah pedang, satu pucuk senapan angin, dan beberapa pakaian yang digunakan oleh korban, dan terduga pelaku, diamankan polisi. "Pelaku JD tidak ada perlawanan saat ditangkap, sementara pelaku IPK sempat berusaha melarikan diri, dan berhasil diamankan di semak-semak," ungkap Kompol Willa.

Karena perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua tersangka ditahan di Mapolres Bangli.7k17
Read Entire Article