Komdigi Resmikan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Kuatkan Industri Logistik?

5 hours ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meresmikan Peraturan Pemerintah atau Permen Nomor 8 tahun 2025 tentang layanan pos komersial, Jumat (16/5). Permen ini dihadirkan untuk menguatkan ekosistem pos, kurir dan logistik nasional.

”Industri ini bukan hanya menjadi tulang punggung distribusi barang, tapi juga menjadi fondasi dalam mendukung ketahanan ekonomi. Jadi sekali lagi kenapa industri ini penting, karena berkait dengan ketahanan ekonomi, ketahanan pangan dan penguatan kedaulatan digital Indonesia,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, di kantor Komdigi, Jakarta Pusat.

Kemenkomdigi memasak Permen Nomor 8 tahun 2025 atas masukan dari asosiasi poskurir yang sudah bertemu sekitar 2 hingga 3 bulan. Terdapat lima poin yang ada pada Permen Nomor 8 tahun 2025, dengan tujuan agar industri bisa berkembang secara sehat, kompetitif, serta memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Langkah Dukung UMKM, Lazada Hadirkan Strategi Hiperlokal dan Perkuat Logistik

Isi Lima Poin Permen Nomor 8 Tahun 2025

Menkomdigi resmikan Permen Nomor 8 Tahun 2025Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

“Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional, hari ini kita hadirkan langkah konkret melalui Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025,” ungkap Menkomdigi.

Poin pertama dari Permen Nomor 8 tahun 2025 ialah memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif, dalam 1,5 tahun ke depan. Waktu ini diberikan agar pelaku industri bisa memperluas jangkauannya hingga 50% provinsi di Indonesia

“Ini prinsip inklusivitas, jadi tidak hanya di beberapa daerah saja tapi harus 50% provinsi di Indonesia. Sehingga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok negeri,” kata Meutya.

Poin kedua, Permen ini juga mengatur untuk adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen. Aturan ini dibuat agar masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan bisa dipercaya.

”Permen ini juga consumer oriented, kita sudah melihat betul dampak baik terhadap industri maupun juga terhadap konsumen,” ucapnya.

Ilustrasi kirim barang durasi pengirimanIlustrasi kurir kirim barang (Sumber: freepik.com)

Lalu di poin ketiga Permen Nomor 8 tahun 2025 ialah membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien, ekosistem yang sehat bukan diukur dari siapa yang paling besar. Menkomdigi mendorong adanya pemanfaatan bersama infrastruktur atau infrastruktur sharing, sehingga bisa berjalan bersama.

”Kita tahu di industri ini juga berlomba-lomba siapa yang paling besar, tapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa bertumbuh bersama dan bisa sama-sama kuat,” kata Menteri Komdigi.

Di poin yang keempat terdapat penjagaan iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan. Menkomdigi membangun kerangka monitoring yang transparan untuk memastikan setiap pelaku usaha, besar ataupun kecil, punya kesempatan yang setara untuk tumbuh.

Peresmian Permen nomor 8 tahun 2025

”Kita percaya bahwa industri yang sehat adalah industri yang membuka ruang bagi semua untuk berkembang, namun catatannya bersaing harus secara jujur dan tumbuh bersama,” jelasnya.

Poin terakhir ialah mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan, karena menurut Komdigi, Permen ini juga harus visioner ke depan. Selain itu, untuk masa depan yang lebih baik, Komdigi yakini bahwa industri pos, kurir dan logistik juga harus beralih ke green logistik.

Meutya Hafid juga mengingatkan industri pos, kurir dan logistik bukan sekedar soal kirim barang, tapi juga penyampaian, mengirimkan harapan, mempererat konektivitas, membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat. Data dari BPS menyebutkan sektor transportasi dan pergudangan yang didalamnya termasuk layanan pos dan kurir mencatat pertumbuhan sebesar 9,01% yoy pada triwulan 1 tahun 2025. Lalu dari Kemenkomdigi mencatat ada lebih dari 6 juta tenaga kerja yang saat ini terserap di sektor pengangkutan dan pergudangan menjadi tulang punggung perekonomian rakyat di berbagai daerah.

”Dalam kerangka juga, menguatkan para tenaga kerja yang jumlahnya tidak kurang dari 6 juta di sektor ini, ini menjadi dasar kita untuk melahirkan Permen ini,” tandas Meutya Hafid.

Artikel berjudul Komdigi Resmikan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Kuatkan Industri Logistik? yang ditulis oleh Zihan Fajrin pertama kali tampil di Gizmologi.id

Read Entire Article