ARTICLE AD BOX
Program Bale Restorative Justice yang diinisiasi pria kelahiran Buleleng ini bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa, tanpa harus berujung di pengadilan. Sejumlah Bale telah berdiri di berbagai daerah seperti Bangli, Tabanan, Badung, dan Buleleng, dan akan terus dikembangkan ke seluruh kabupaten/kota di Bali.
"Inovasi ini untuk menjaga tanah dan krama Bali. Konflik tidak harus selalu diselesaikan lewat pengadilan, tetapi bisa dirampungkan secara adat di desa," ujar Sumedana.
Konsep penanganan hukum secara adaptif dan humanis ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat, yakni menekan kerugian material, resistensi sosial, dan mempercepat penyelesaian perkara. Sumedana menekankan, hukum harus tetap berpijak pada pelestarian adat, budaya, dan kearifan lokal Bali.
Dalam berbagai kesempatan, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ini juga menyoroti pentingnya peran bendesa adat menjaga Bali. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap melaksanakan upacara yadnya dengan kesederhanaan dan ketulusan.
"Yadnya itu bukan untuk memberatkan atau membuat orang sampai berhutang. Mari kita buat sederhana, mudah, murah, tanpa mengurangi makna bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi," tegas Sumedana.
Selain aspek penegakan hukum, Sumedana juga sangat perhatian terhadap keberlangsungan laba pura (tanah milik pura). Ia mengingatkan agar tanah-tanah suci tersebut tidak sampai berpindah tangan atau berubah fungsi menjadi vila, hotel, atau fasilitas komersial.
"Jangan sampai pura hanya dihuni dewa tanpa krama Bali. Laba pura harus dijaga. Kalau pun disewa, harus ada aturan yang ketat, supaya generasi mendatang tetap tahu peruntukannya," kata Sumedana.
Kajati Bali di bawah kepemimpinan Sumedana berkomitmen mendorong perlindungan laba pura melalui awig-awig desa adat, sekaligus memperkuat peran Bale Restorative Justice sebagai benteng penyelesaian konflik di tingkat desa.
"Bale Sabha Adhyaksa akan menjadi ruang penting bagi bendesa adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat, tanpa harus ke pengadilan," tandasnya.