Kesenian Gambuh Bungkulan Setelah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)

19 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2021 lalu, Kesenian Gambuh Bungkulan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng kini diusulkan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional (HKI EBT). Pengusulan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan atas hasil karya cipta.

Gambuh Bungkulan adalah salah satu kesenian tradisi Bali yang berupa drama tari klasik. Kesenian ini dianggap sebagai cikal bakal dari berbagai bentuk seni pertunjukan di Bali, termasuk opera arja dan wayang. Gambuh Bungkulan juga merupakan bentuk seni tari yang paling kaya akan gerak-gerak tari di Bali. Kesenian Gambuh Bungkulan diperkirakan sudah berumur sekitar 300 tahun. Kesenian ini berada di Pura Sari Abangan, Desa Bungkulan sebagai fungsi dan keberadaan stana Ida Bhatara Pura Gede. 

Gambuh Bungkulan memiliki kekhasan tersendiri, yakni menggunakan iringan Gong Kebyar Mepacek khas Buleleng, yang semua pemainnya laki-laki. Pakem Gambuh Bungkulan ini sangat berbeda dengan kesenian Gambuh di Bali Selatan, yang struktur pementasan dan pengiringnya kebanyakan memakai iringan seruling ukuran besar.

Kepala Brida Buleleng Made Supartawan, Jumat (25/4) menjelaskan, pengusulan Gambuh Bungkulan menjadi satu-satunya pengusulan HKI EBT dari total 9 usulan yang sudah disiapkan. Selain usulan KHI EBT, Brida juga menyiapkan dua usulan hak paten, yakni mesin pemisah tangkai dan bunga cengkih ciptaan Komang Agus Purnawirawan dan Mesin Tenun Bukan Mesin (ATBM) ciptaan Komang Budi Asmita.

Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) Cagcag Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng yang juga diusulkan dapat HKI. –IST 

Sebanyak 6 sisanya usulan hak merek dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mulai dari usulan hak merek produk pupuk, olahan makanan kacang-kacangan, produk abon ayam dan sapi, kue coklat, jasa spa bayi hingga toko online. “Sembilan usulan ini baru tahap pertama, kami per bulannya target minimal 5 usulan. Jadi dikumpulkan dulu datanya, mana yang sudah siap itu yang diusulkan lebih dulu,” ucap Supartawan.

Khusus untuk tahun ini, Brida Buleleng memberikan peluang lebih kepada UMKM untuk mendapatkan hak merek. Sektor ini digenjot, untuk membantu UMKM naik kelas. Hak merek yang sudah dipatenkan selain mendapatkan perlindungan produk, juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen yang dapat berdampak pada peningkatan nilai jual. Namun, dalam upaya mendorong pengurusan hak merek UMKM sering kali mandek. Salah satu kendalanya, saat diusulkan nama merek sudah ada yang pakai dengan jenis produk yang sama. “Kendalanya ketika diminta mengganti nama produk, pelaku UMKM tidak mau karena sudah dikenal dengan nama awal, mereka takut kehilangan pelanggan dan akhirnya tidak jadi mengurus,” terang Supartawan.

Kendala lain, masih kurangnya kesadaran pelaku UMKM untuk mengurus hak merek produk mereka. Sebagian memang masih abai karena belum merasakan manfaat setelah mendapatkan HKI. “Kami terus dorong untuk meningkatkan kesadaran mereka melindungi hasil cipta dan karya. Ini juga mengantisipasi ada produk palsu yang mengatasnamakan nama produk aslinya,” tegas Supartawan. 7 k23
Read Entire Article