ARTICLE AD BOX
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Polres Klungkung menggelar press rilis kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan oleh sekelompok perempuan ‘Team Golem’ yang terjadi di areal parkir Pemkab Klungkung sisi timur (depan Pura Jagatnatha) pada, Jumat (28/3) dinihari lalu.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa di Mapolres Klungkung, Senin (10/3) mengungkapkan ada 4 orang tersangka dalam kasus ini, namun hanya 2 orang tersangka dihadirkan dalam press rilis kemarin. Sedangkan, 2 orang tersangka lainnya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
Adapun 1 orang tersangka yang kali pertama ditetapkan oleh Polres Klungkung merupakan perempuan berinisial GAP, 21, asal Kecamatan/Kabupaten Bangli. Tersangka GAP diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Selain memukul, tersangka juga menendang, menjambak dan melucuti pakaian korban.
Tersangka juga memprovokasi tiga pelaku lainnya ikut mendorong melakukan kekerasan.
Bahkan, tersangka juga meminta agar korban membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian, hingga meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif. Sedangkan, 3 orang tersangka lainnya masing-masing KY,17, NS,17, dan PDP,18. Kapolres AKBP Alfons mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya suatu permasalahan pribadi antara tersangka GAP dengan korban inisial NPY,14, yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya bahwa sempat dijual kepada pria hidung belang yang membuat ibu korban menelepon dan memarahi seorang tersangka.
Kemudian berujung pertemuan keduanya pada Jumat, 28 Maret 2025 sekira pukul 00.10 Wita di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya. Pada pertemuan tersebut GAP yang merasa emosi dan tidak terima atas penyampaian yang diungkapkan oleh korban hingga terjadilah peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu teman-temannya, yakni NS, PDP, dan KY.
Selain peristiwa kekerasan/penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban tersebut, tersangka NS juga membuat video terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. Setelah dikirim ke GAP selanjutnya diedit dan disebar di group Whatsapp ‘Team Golemz’ sehingga tersebar luas ke masyarakat. Dalam kasus ini kepada keempat tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76c Jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Dua tersangka GAP,21, dan PDP,18, saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Klungkung, Senin (10/3). –DEWA
Untuk GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dengan unsur setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, mendistribusikan, menerbitkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik; dengan unsur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dari ke empat tersangka dilakukan penahanan terhadap GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan. Sementara itu, GAP yang kini ditahan di Mapolres Klungkung, membantah bahwa grup WA ‘Team Golemz’ tersebut dibuat untuk mem-bully korban. Grup tersebut hanya untuk pertemanan saja. "Saya awalnya mengirim video tersebut ke grup, namun ketika saya mau tarik sudah keburu dikirim temen, saya sangat menyesal atas perbuatan saya terhadap korban," ujarnya. 7 wan