Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
"Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan," kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3). Afrizal menyatakan pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005 tentang dinyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.

Kemudian, lanjut dia, nantinya setelah berkas dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa. "Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan," ujarnya.

Pertimbangan praperadilan digugurkan itu juga untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan. Terlebih, oleh penuntut umum perkara pokok telah melimpahkan yang tentunya bahasa perkara sudah lengkap maupun secara formil, ataupun materiil. Dengan demikian, terdakwa sudah pada tahap persidangan peradilan yang sudah memeriksa pokok perkara. "Perkara pokok telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke PN Jakpus dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," ucapnya.

Pasca gugurnya praperadilan, Penasihat Hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan telah menerima dakwaan dan berkas perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025. Pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan yang super cepat ini menurutnya semakin membuktikan proses hukum yg dipaksakan, tergesa-gesa dan kental kepentingan politik.

"Namun demikian, Mas Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Kami menyatakan, secara tegas saat ini bahwa kami menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti," ujar Ronny Talapessy, Senin kemarin.

Ronny menjelaskan, sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan  selama 20 hari. Sedangkan dalam kondisi normal di perkara-perkara lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu dua minggu atau paling cepat satu minggu sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21.

"Jika dibandingkan dengan perkara Mas Hasto, kita menemukan hal yang sangat kontradiktif. Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, yaitu hanya satu hari," kata Ronny. Bagi Ronny, hal itu adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK. "Inilah pelanggaran dari prinsip (equality before the law) yang dilakukan KPK. Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK," tegas Ronny.

Dalam perjalanan perkara, lanjut Ronny, Hasto mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum. "Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian," papar Ronny. Tim itu, terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. "Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera," imbuh Ronny.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menegaskan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana sehingga tidak menghina proses peradilan. "Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan," ujarnya.

Untuk diketahui Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. 

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 7 k22, ant
Read Entire Article