ARTICLE AD BOX
“Menuntut pidana kepada kedua terdakwa dengan penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider delapan bulan penjara,” ujar jaksa Kadek Adi Pramarta dalam tuntutan yang diterima, Rabu (12/3).
Ia menyebutkan, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Selain itu, jaksa Adi juga meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti, masing-masing satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat 1,44 gram, plastik klip kosong untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang pada Selasa (18/3) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Adapun terdakwa Joni dan Dedeck ditangkap Polres Buleleng. Awalnya terdakwa Dedeck yang berasal dari Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap terlebih dahulu di Terminal Penarukan, Buleleng pada 15 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Dari penggeledahannya, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,44 gram yang disimpan pada saku jaket sebelah kanan pelaku. Dedeck mengaku mendapatkan paket tersebut dari terdakwa Joni Ari Sulistiyono, warga Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Terdakwa Joni lalu ditangkap polisi pada 16 Agustus 2024 sekitar pukul 22.05 Wita, polisi meringkusnya di pinggir jalan di Kota Denpasar. Kemudian polisi menggeledah sebuah rumah kost di Jalan Pulau Misol, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar yang ditempatinya. Namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan.7 mzk