Disidak DPMPTSP Klungkung, Jivva Beach Club Belum Kantongi Izin Cukai

8 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

NPPBKC merupakan izin resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha yang memproduksi, menyimpan, mengimpor, menyalurkan, atau menjual eceran barang kena cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang yang dikenakan cukai di antaranya etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT).

Kepala DPMPTSP Klungkung Made Sudiarkajaya mengatakan, Jivva Beach Club memang sudah memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) Golongan B dan C, yang diterbitkan pada 18 November 2024. Namun, izin cukai NPPBKC yang menjadi syarat wajib bagi penjual minuman beralkohol di tingkat eceran belum diperpanjang sejak masa berlakunya habis pada Mei 2022.

“Pihak pengelola menyampaikan bahwa pengurusan perpanjangan NPPBKC sedang dalam proses di kantor Bea Cukai. Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk segera menyelesaikan pengurusan izin tersebut,” ujar Sudiarkajaya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2018, setiap pengusaha tempat penjualan eceran yang menjual minuman mengandung etil alkohol wajib memiliki NPPBKC. Kewajiban tersebut juga dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

General Manager Jivva Beach Club, Fransiska Handoko, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengurusan izin sudah dimulai sejak tahun 2024. Namun, prosesnya terkendala kelengkapan administrasi dan harus dilakukan melalui kantor pusat mereka di Jakarta.

“Kami tetap beroperasi sambil melengkapi dokumen karena prosesnya cukup panjang dan perlu bolak-balik ke Jakarta,” jelasnya.

DPMPTSP Klungkung mengingatkan agar pelaku usaha lain tidak menyepelekan kelengkapan izin, terlebih izin yang terkait dengan peredaran barang kena cukai. “Kami tidak ingin ada pelaku usaha yang ikut-ikutan melanggar aturan,” tegas Sudiarkajaya. *wan


Read Entire Article