Dinas PUPR Denpasar Angkut Sampah Sungai 25,42 Ton Per Hari

19 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Denpasar Gandhi Dananjaya Suarka, Jumat (25/4), mengatakan ada sebanyak sembilan sungai yang melewati Kota Denpasar dan bermuara ke laut. Sungai-sungai tersebut biasanya akan membawa sampah yang dibuang masyarakat yang belum sadar kebersihan. 

Semua sungai di Denpasar ada trash track di hilir dan jaring sampah di tengah untuk menjaring sampah-sampah yang dibuang ke sungai. Dari sembilan sungai yang melewati Kota Denpasar tersebut, sampah yang berasal dari hulu rata-rata 2 truk yang masing-masing truk berkapasitas 4 meter kubik. Jika dijumlahkan total per sungai membawa sampah dari hulu 8 meter kubik per hari. 

Menurut Gandhi, jika dikalikan dengan sembilan sungai, rata-rata per hari bisa mengangkut 72 meter kubik. 

“Kalau 1 meter kubik rata-rata 0,353 ton, itu artinya per meter kubik kali 0,353 ton maka total sampah sungai yang tertampung di trash track sungai Kota Denpasar per hari mencapai kisaran 25,42 ton. Sebanyak itu sampah yang kami bersihkan dan angkut setiap hari (dari sembilan sungai, Red),” ujar Gandhi. 

Gandhi mengemukakan, sampah yang mendominasi dari sembilan sungai tersebut yakni 50 persen sampah organik seperti daun dan sisa makanan, 40 persen sampah anorganik seperti botol plastik, kresek, kaleng, dan lain sebagainya, dan 10 persen sampah residu seperi diapers (popok sekali pakai), pembalut wanita, sachet, dan sampah sejenisnya. 

Dari sembilan sungai, sampah yang paling banyak diangkut dari Tukad Badung. Kendati sudah ditata sepanjang 200 meter, namun dengan panjang Tukad Badung 12 kilometer, oknum warga yang tinggal sepanjang bantaran sungai tersebut masih bisa sembunyi-sembunyi membuang sampah ke sungai. 

Rata-rata jaring yang dipasang di Tukad Badung bisa mengumpulkan 3,5 ton per hari ketimbang sungai lainnya. 

“Masyarakat di sepanjang bantaran yang dilalui Tukad Badung dengan mudahnya membuang sampah di hulu, tengah, dan hilir,” ucap Gandhi. 

Padahal, kata dia, setiap desa/kelurahan sudah membuat peraturan desa dengan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan denda apabila ada masyarakat kedapatan membuang sampah ke sungai. “Namun masih saja ada yang kucing-kucingan membuang sampah ke sungai,” kata Gandhi. 7 mis
Read Entire Article