‘Coblosan Ulang’ Perlu Rp 719 Miliar

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa total anggaran pemungutan suara ulang (PSU) alias ‘coblosan ulang’ Pilkada 2024 mencapai Rp 719 miliar. Sementara dari 24 daerah yang berencana akan menggelar PSU, 2 diantaranya kini masih menghitung anggaran.

Tito dalam raker bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3), menyebutkan KPU di daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 429.725.922.805 atau 59,75 persen. Bawaslu Rp 158.919.295.848 (22,10 persen). TNI Rp 38.531.459.000 (5,36 persen). Sementara Polri Rp 91.993.554.893 (12,79 persen) sehingga total anggaran yang diperlukan sebesar Rp 719 miliar tepatnya 719.170.232.546.

Menurutnya, total penyelenggaraan PSU di 24 daerah itu telah disesuaikan dengan efisiensi anggaran, dan total anggaran itu telah mengalami penurunan. Adapun Kementerian Dalam Negeri awalnya memperkirakan anggaran PSU sekitar Rp 1 triliun. Kendati demikian, Tito meminta KPU dan Bawaslu dapat melakukan efisiensi anggaran seminimal mungkin agar tidak membebani APBD.

Selain itu, Tito mengatakan untuk anggaran PSU di sebagian TPS dapat dipenuhi dari APBD pemerintah daerah masing-masing. Termasuk PSU seluruhnya pun beberapa daerah dapat dipenuhi oleh APBD. “Tadi kita barusan juga menerima konfirmasi lagi kepada Pj Gubernur Papua Pak Ramses Limbong yang menyatakan mereka sudah melakukan efisiensi dan bisa dipenuhi, bisa diambil dari APBD Papua,” ujar mantan Kapolri, ini.

Mendagri Tito membeber, sebanyak 10 daerah yang hanya menggelar PSU sebagian telah menyatakan pendanaan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) telah mencukupi. Sementara 14 daerah yang akan melakukan PSU secara keseluruhan, hampir semuanya bisa menutupi pembiayaan PSU dari dana APBD. “Sehingga masih ada daerah yang meminta waktu untuk menuntaskan itu. Ada dua daerah yang masih menghitung yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” ujar Tito.

Menurut Tito, Kabupaten Pasaman masih menghitung biaya PSU karena ada tarik menarik dengan KPUD-nya. Untuk itu, dia berharap KPUD atau Bawaslu dalam mengusulkan pembiayaan tidak secara maksimal. Melainkan minimal agar PSU tersebut, tetap bisa berjalan. “Harapan kami, KPUD/Bawaslu dalam pengajuannya tidak mengambil skenario optimal. Tapi minimal bisa berjalan,” kata Tito. Sementara Kabupaten Boven Digoel, awalnya menyatakan, tidak mampu untuk menggelar PSU. Namun, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan bedah anggaran mereka, banyak yang tidak efisien. Oleh karena itu, pihak Kemendagri langsung terjun ke sana. Plus membedah anggaran mereka agar biaya yang tidak perlu dikurangi. “Tinggal mereka melakukan efisiensi  terhadap hal yang tidak efisien seperti perjalanan dinas, makan dan lain-lain,” terang Tito.

Tito yakin ke dua daerah mampu membiayai PSU. Terlebih bila mereka melakukan efisiensi anggaran. Anggaran yang dibutuhkan Kabupaten Pasaman sendiri Rp 20 miliar. Sedangkan Kabupaten Boven Digoel Rp 50 miliar. “Jadi, mereka masih meminta waktu,” ucap jebolan Akpol 1987, ini. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut. Berdasarkan laman resmi MK RI bahwa dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah tahun 2024. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.k22, ant
Read Entire Article