ARTICLE AD BOX
Kasi Humas Polresta Denpasar, pada Selasa (20/5) mengungkapkan tersangka JU dipergok Satpam saat tengah mengupas kabel hasil curiannya di lokasi proyek. Melihat Satpam datang tersangka kabur ke bedeng yang berada di sebelah timur bangunan proyek. Satpam mengejarnya hingga ke bedeng proyek dan mengamankannya kemudian diserahkan kepada polisi.
"Tersangka merupakan buruh proyek di sana. Pada saat itu dia datang ke TKP proyek seorang diri. Dia memotong kabel listrik. Lalu dikupas untuk mengambil tembaganya saja. Pada saat dia tengah mengupas kabel curiannya Satpam datang," ungkap AKP Sukadi.
Tersangka mengakui perbuatannya mencuri kabel di lokasi proyek itu untuk dijual. Tersangka dan barang bukti berupa 15 tulung kabel tembaga, pisau cutter, dan tang dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.
"Tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. Rencananya kabel tembaga itu dijual. Keterangan dari tersangka masih didalam penyidikan guna mengetahui berapa kali tersangka mencuri kabel di sana. Tersangka dijerat pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan diancam tiga bulan kurungan," pungkasnya.7 cr80