Bunuh Kekasih, Sugiyati Divonis 6 Tahun

6 days ago 3
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Sugiyati, 37, Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur divonis 6 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (21/4) atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya, I Nyoman Widi Yasa, 42, pria asal Karangasem meninggal dunia. Vonis ini jauh lebih ringan 9 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto Saragih yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Aksi nekat itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati setelah sering dihina dan menemukan pesan mesra dari perempuan lain di ponsel korban. Usai membekap korban dengan bantal hingga tewas, Sugiyati bahkan sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyusun skenario seolah-olah kekasihnya tewas karena bunuh diri.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas majelis hakim.

Atas vonis tersebut tentu JPU menyatakan pikir-pikir. Selain karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim juga menyatakan Sugiyati terbukti melanggar pasal subsider tentang penganiayaan dari dakwaan jaksa, berbeda dari tuntutan yang mengacu pada dakwaan primair yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Gendo Law Office, yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana, I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, dan I Kadek Ari Pebriarta, juga telah membantah semua dakwaan JPU yang menyatakan korban memang tewas karena gantung diri, bukan dibunuh oleh terdakwa.

Sehingga, terdakwa turut menyatakan pikir-pikir atas vonis ini. “Kendati vonis terhadap terdakwa menggunakan dakwaan subsidair namun kami masih berpandangan bahwa tidak cukup bukti untuk mem-vonis terdakwa bersalah, dan kami masih berpandangan bahwa korban mati karena gantung diri bukan karena perbuatan terdakwa, baik membunuh maupun menganiaya.” ujar Adi Sumiarta. 

Meski begitu Adi Sumiarta, mengapresiasi putusan Majelis hakim tersebut. “Kami mengapresiasi Majelis Hakim, setidaknya bahwa pembelaan Kami dalam pembuktian perkara ini dapat diterima Hakim, karena memang delik pembunuhan yang tuntut Jaksa ini sangat sumir dan jauh dari pembuktian unsur tindak pidana pembunuhan,” jelasnya. 7 t
Read Entire Article