BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan dan Polisi Kejar Perusahaan Nakal di Bali

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Banuspa, Kuncoro Budi Winarno menjelaskan, tujuan utama BPJamsostek adalah mencapai universal coverage untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memprioritaskan perlindungan tenaga kerja. Namun, capaian saat ini baru mencapai 50,88%, artinya masih banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal, yang belum terlindungi. 

"Angka 50,88% ini menunjukkan masih ada pekerja yang belum mendapat akses perlindungan terhadap risiko dalam pekerjaan. Kami ingin angka ini terus naik," ujar Kuncoro di Denpasar, Selasa (29/4/2025).

Tantangan Kepatuhan Perusahaan

Salah satu kendala utama adalah ketidakpatuhan perusahaan, yang dikenal sebagai Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). Kuncoro menyebutkan tiga bentuk ketidakpatuhan: pertama, melaporkan gaji pekerja lebih rendah dari sebenarnya, misalnya gaji Rp3 juta dilaporkan Rp2 juta. Kedua, hanya mengikuti sebagian program jaminan, padahal perusahaan besar wajib mengikuti empat program: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Ketiga, mendaftarkan jumlah pekerja lebih sedikit dari total tenaga kerja, misalnya hanya 600 dari 1.000 pekerja.

"Faktor ketidakpatuhan ini beragam, mulai dari kurangnya kesadaran, pertimbangan ekonomi, hingga prioritas lain perusahaan. Namun, regulasi sudah jelas, ini kewajiban yang tidak bisa ditawar," tegas Kuncoro. Untuk menangani perusahaan nakal, BPJamsostek bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Perusahaan yang tidak patuh akan dipanggil, diminta komitmen, bahkan bisa dibawa ke ranah pengadilan. KPKNL juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, seperti pencegahan penerbitan paspor atau larangan bepergian ke luar negeri bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban.


Kolaborasi dan Literasi

Selain penegakan hukum, BPJamsostek fokus pada peningkatan literasi masyarakat dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Kuncoro menyoroti pentingnya kesadaran akan manfaat jaminan sosial. "Jika masyarakat paham manfaatnya, mereka akan secara sukarela mendaftar. Program ini memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya saat terjadi risiko seperti kecelakaan atau kematian, tetapi juga manfaat langsung seperti bantuan perumahan," jelasnya.


Di Bali, beberapa daerah telah menunjukkan komitmen. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan perlindungan kepada pekerja informal melalui kebijakan yang dibiayai APBD. Selain itu, desa-desa adat di Bali juga mendapat bantuan keuangan untuk melindungi prajurit adat. Pekerja honorer, petugas posyandu, perangkat desa, hingga rohaniwan lintas agama juga mulai dilindungi melalui regulasi dan anggaran daerah.

Peningkatan Manfaat JKP

Kuncoro juga menyinggung tren peningkatan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terutama setelah kasus pemutusan hubungan kerja massal di sektor tertentu. Untuk mengimbangi, pemerintah meningkatkan manfaat JKP, termasuk persentase gaji yang diterima pekerja yang kehilangan pekerjaan. "Dulu 50%, sekarang ada peningkatan. Ini bentuk kehadiran nyata pemerintah," ungkapnya.

Dibandingkan nasional, capaian 50,88% di Bali tergolong baik, mengingat rata-rata nasional hanya 40%. Namun, Kuncoro mengakui beberapa provinsi seperti Papua memiliki capaian lebih tinggi karena intervensi anggaran daerah yang besar. "Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemda untuk memperluas cakupan," tambahnya.

Penghargaan untuk Perusahaan Patuh

Bagi perusahaan yang patuh, BPJamsostek memberikan penghargaan melalui program Paritrana. "Penghargaan terbaik adalah pekerja yang merasa terlindungi. Ini juga menjadi publikasi positif bagi perusahaan untuk menarik pelanggan," kata Kuncoro. Pekerja pun didorong untuk aktif melapor jika hak mereka tidak dipenuhi, melalui aplikasi JMO atau kanal pengaduan resmi.

Dengan kolaborasi lintas instansi dan peningkatan literasi, BPJamsostek optimistis dapat mencapai cakupan perlindungan yang lebih luas, sekaligus memastikan perusahaan nakal memenuhi kewajibannya demi kesejahteraan pekerja di Bali.


Read Entire Article