Bawa Shabu di Kantong Celana, Pria asal Kubutambahan Dibekuk

2 days ago 5
ARTICLE AD BOX
Pria tersebut kini terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun. Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Pengungkapan kasus ini berawal dari polisi menerima informasi dari masyarakat jika ada transaksi narkotika di Jalan Pulau Laut, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Polisi kemudian mendalami laporan tersebut lebih lanjut. Pengintaian dilakukan pada Sabtu (12/4) di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 23.25 Wita, terlihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan yang kemudian ditangkap.

Kepada polisi, ia mengaku berinisial DP. Dari penggeledahan badan, ditemukan satu plastik klip dan satu potongan pipet berisi narkotika jenis shabu, dengan berat total 0,54 gram yang disimpan di dalam saku celana bagian depan.

“Pada Minggu (13/4) sekitar pukul 15.30 Wita, kami mendatangi rumah DP di Desa Kubutambahan dan mendapatkan barang bukti lainnya yang berkaitan,” kata Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Hermawan pada Kamis (24/4).

Tersangka DP dan barang bukti narkotika, bong, pipet kaca, korek api gas, dan ponsel kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang lelaki bernama Lanying asal Desa Sidetapa,” tambahnya.

DP lalu dikeler ke Mapolres Buleleng berserta barang bukti terkait. Akibat perbuatannya, DP kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. 7 mzk
Read Entire Article