ARTICLE AD BOX
Peluncuran ini sekaligus menandai penghentian sistem pengelolaan sampah secara open dumping di seluruh Indonesia, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Mulai hari ini, atas izin Presiden, kami hentikan sistem pengelolaan sampah open dumping. Ini sangat penting, dan Bali telah siap menyesuaikan diri,” tegas Menteri Hanif.
Menurut Hanif, Bali menjadi provinsi pertama yang memiliki rencana aksi penanganan sampah secara konkret, sistematis, dan terstruktur. Ia menyebut langkah Gubernur Bali Wayan Koster sangat komprehensif karena menjabarkan langsung setiap detail rencana kerja dan progres pelaksanaannya.
“Ini bukan hanya deklarasi, tapi aksi nyata. Belum pernah ada provinsi lain dengan rencana sekomprehensif ini, dan didukung oleh semua elemen,” ujar Hanif.
Ia pun optimistis dalam tiga hingga empat bulan ke depan, Bali bisa menjadi provinsi pertama yang berhasil menyelesaikan persoalan sampah secara tuntas.
Sejak menjabat, Hanif mengaku memantau langsung perkembangan pengelolaan sampah di Bali. Ia menyebut berbagai kemajuan telah dicapai, termasuk regulasi baru yang menjadikan pengelolaan sampah sebagai program super prioritas.
“Kami ingin menjadikan Bali sebagai contoh konkret penyelesaian persoalan sampah di Indonesia, yang selama ini menjadi masalah dasar di hampir seluruh kota,” kata Hanif.
Dalam rapat koordinasi yang digelar sebelum berangkat ke Bali, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa pemerintah pusat juga telah menyepakati langkah-langkah percepatan, termasuk revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 terkait pengelolaan sampah sebagai sumber energi. Salah satu target utama adalah daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.
“Bali yang menghasilkan lebih dari 3.000 ton sampah per hari menjadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa Gerakan Bali Bersih Sampah lahir dari keprihatinan terhadap persoalan sampah yang semakin serius. Saat ini, volume timbulan sampah di Bali mencapai 3.436 ton per hari, dengan Denpasar menyumbang lebih dari 1.000 ton.
“Ini masalah serius. Denpasar, Badung, dan Gianyar adalah daerah penyumbang terbesar,” jelas Koster.
Sejak periode pertama kepemimpinannya, berbagai regulasi telah dikeluarkan, termasuk pelarangan kantong plastik sekali pakai. Namun, diakuinya belum semuanya berjalan optimal.
Untuk itu, melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemprov Bali kini mengusung pendekatan lebih tegas, berupa larangan, sanksi, dan penghargaan.
“Kita ingin gerakan ini dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Jika Bali ingin bersih, ini satu-satunya jalan,” tegas Koster.
Ia pun berharap seluruh komponen masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, hingga dunia usaha mendukung penuh implementasi program ini demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. *ant