Yusril Tegaskan Gibran Tak Berkantor ke Papua: Hanya Sekretariat Badan Otsus
8 hours ago
2
ARTICLE AD BOX
Yusril mengatakan Gibran mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan Wapres mengikuti tempat Presiden.