ARTICLE AD BOX
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha peternakan di Bali dalam memasarkan ternak mereka ke luar daerah, namun tetap dibatasi dalam jumlah yang telah ditetapkan.
Kuota ini terbuka sepanjang tahun dan tidak lagi dibagi per caturwulan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Untuk sapi kalau menjelang Idul Adha ini kita siapkan kuota 40.000 ekor sekarang. Sekarang tidak ada pembatasan kuota per caturwulan. Kita sudah buka semua, pelaku usaha bebas memasarkan ternaknya, tetapi koutanya tetap 40.000 ekor. Jangan lebih karena itu sudah kita SK-kan dan ditandatangani Pak Gubernur Bali Wayan Koster,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistan) Provinsi Bali I Wayan Sunada ditemui di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Rabu (14/5) siang.
Dengan sistem ini, peternak Bali tetap dapat mengirim sapi ke luar daerah seperti ke Jawa sesuai permintaan pasar. Namun Sunada mengingatkan, kuota tersebut tidak boleh dilampaui agar populasi ternak tetap terjaga. “Kalau kita tambah, habis sapinya. Tahun depan pakai apa?” tandasnya. Sunada juga menegaskan hingga saat ini Bali bebas dari kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. Seluruh sapi telah menjalani lima tahap vaksinasi untuk memperkuat antibodi terhadap infeksi virus. “Walaupun PMK itu menular, kita sudah lakukan vaksinasi pertama sampai kelima. Laporan dari kabupaten juga menyebutkan tidak ada kasus. Nihil PMK,” ujarnya.
Disamping itu, Pemprov Bali juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak keluar-masuk pulau. Setiap sapi yang melintas melalui Pelabuhan Padangbai atau Gilimanuk wajib disertai dokumen lengkap dan disegel sebelum diberangkatkan.
Sebelumnya, Pemprov Bali telah mengatur dan mengawasi secara ketat lalu lintas ternak sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa yang melintasi wilayah Bali. Persetujuan lintasan itu telah diberikan dalam surat bernomor B.15.500.7.2/5050/PKH/DISTANPANGAN tertanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.
Sunada menegaskan meskipun ternak tersebut hanya melintas. Pemerintah telah melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik secara ketat di pelabuhan Padangbai dan Gilimanuk. “Begitu sampai di Padangbai, kita cek dokumennya, ada SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), dan lain-lain. Kalau sudah lengkap, sapinya kita segel. Saya sendiri pun tidak boleh buka segel itu, hanya petugas karantina yang boleh. Begitu juga di Gilimanuk,” tegas Sunada.
Lebih lanjut, soal sapi yang berasal dari wilayah timur seperti Nusa Tenggara Barat dan menuju Pulau Jawa dengan melewati Bali, Sunada memastikan sapi tidak diizinkan untuk diturunkan, apalagi melakukan aktivitas selama melintas di Bali. Dilaporkannya, hingga pertengahan Mei 2025, jumlah ternak yang terdata keluar melintasi Bali dari NTB sudah mencapai sekitar 1.600 ekor dan semuanya diawasi sesuai ketentuan yang berlaku. 7 t