ARTICLE AD BOX
Di dalam kapal berbendera China tersebut terdapat enam orang awak yang semuanya asal China.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan dugaan ini muncul setelah melihat bagian dalam kapal ikan asing Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT) itu terdapat bilik-bilik kamar.
“Itu (dugaan TPPO) yang juga akan kami dalami karena di sekat-sekat dalam kapal itu seperti tempat tidur. Jangan sampai itu menjadi jalurnya perdagangan orang ataupun penyelundupan,” kata Nugroho saat jumpa pers di dermaga Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (12/5).
Kapal berukuran panjang 50 meter itu disergap petugas menggunakan kapal Paus 01 saat berlayar secara ilegal ke arah perairan Bali di selatan JawaTimur. Kini enam orang laki-laki di dalam kapal bersama dengan kapal dibawa ke Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, untuk dilakukan pemeriksaan.
Nugroho menyatakan tiga hari sebelumnya pergerakan kapal tersebut diawasi secara ketat oleh petugas. Informasi dari pusat pengendalian (Command Center) KKP kapal ini pergerakannya tidak wajar dari laut lepas (high seas) Samudera Hindia menuju perairan Bali. Dia berlayar di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
“Atas kecurigaan dari pergerakannya itu kami perintahkan KP Paus 01 untuk melakukan pencegatan (intercept) dan melakukan penghentian untuk pemeriksaan,” kata Nugroho yang saat jumpa pers kemarin didampingi pejabat dari instansi terkait seperti kepolisian, TNI AL, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, Distrik Navigasi, dan lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan, di atas kapal ditemukan enam orang laki-laki berkebangsaan China sebagai awak. Kapal tersebut menggunakan bendera China. Sementara hasil pemeriksaan dokumen di atas kapal ditemukan sertifikat kebangsaan kapal penangkap ikan, surat tanda kepemilikan kapal perikanan, surat izin penangkapan ikan, serta sertifikat keselamatan kapal penangkap ikan laut domestik. Semua dokumen itu diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China.
Hasil pemeriksaan juga ditemukan kondisi kapal ikan yang tidak seperti kapal ikan pada umumnya. Banyak sekat-sekat akomodasi kamar yang difungsikan untuk mengangkut orang. Hal itu membuat kapal ikan ini dicurigai diperuntukkan bagi kegiatan kejahatan lainnya.
“Jadi, di dalam itu yang seharusnya palka ikan yang adalah refrigerasinya ini dibuat kamar-kamar sekat-sekat, lalu omprengnya banyak, seperti buat memberi makan orang,” ungkap Nugroho seperti dilansir Antara.
Selain itu, diduga kuat kapal Yue Lu Yu 28359 juga berganti-ganti nama untuk mengelabui pantauan satelit, salah satunya dengan nama FV 2508.
“Dokumen kapal ini adalah kapal penangkapan ikan, tetapi mereka tidak melakukan penangkapan ikan. Saat kapal ini berhasil ditangkap tidak ditemukan satu ekor pun ikan di dalamnya. Justru di dalam kapal ini ditemukan 20 kamar yang bisa ditempati oleh ratusan orang,” kata Nugroho.
Sampai kemarin petugas belum bisa menyimpulkan motif dari kapal tersebut masuk secara ilegal di perairan Indonesia. Keenam awak kapal saat dimintai keterangan lebih banyak mengaku tidak tahu. Para awak kapal ini berlayar ke perairan Indonesia mencari nelayan untuk beli ikan.
“Keterangan dari para awak kapal ini perlu di dalami secara detail karena ini bisa kompleks persoalannya. Mereka mengaku disuruh orang dan diupah sekitar Rp 40 juta. Ditemukan puluhan kamar di dalam kapal. Kapal ini bisa dicurigai melakukan aktivitas perdagangan orang,” tandas Nugroho.
Dikatakannya, pada saat bermanuver beberapa hari sebelum masuk perairan Indonesia, kapal tersebut sempat berkomunikasi dengan agen perdagangan bahan bakar minyak (BBM). “Agen tersebut mengarahkannya ke Bali. Dari pantauan melalui Command Center KKP, pergerakan kapal ini seperti takut hingga membuat curiga. Saat dia masuk ke perairan Indonesia, kita langsung tangkap,” ucapnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, tidak ditemukan unsur pelanggaran di bidang perikanan, dikarenakan tidak terdapat alat penangkap ikan maupun hasil tangkapan di atas kapal. Namun di sisi lain diduga kuat adanya pelanggaran di bidang pelayaran maupun keimigirasian.
“Unsur pelanggaran penangkapan ikan maupun pengangkutan ikan secara ilegal tidak ditemukan, namun diduga kuat terdapat pelanggaran ketentuan lainnya, yaitu pelanggaran pelayaran dan imigrasi,” ungkap Edi.
Selanjutnya Pangkalan PSDKP Benoa melakukan koordinasi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali dan instansi lainnya dengan melakulan gelar perkara untuk tindak lanjut tindak pidana selain tindak pidana perikanan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara maka proses hukum FV Yue Lu Yu 28359 ini dilimpahkan dari Pangkalan PSDKP Benoa kepada Dit Polairud Polda Bali untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut,” kata Edi.
Kanit Sidik Polairud Polda Bali Ipda I Gusti Bagus Suswadi mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami isi dalam kapal ini untuk menentukan pelanggaran.
“Kami sudah sempat ke dalam, memang palka-palka itu sudah dimodif, kami belum tahu tujuannya apa, cuma itu seperti kamar-kamar di dalamnya ada tempat tidur, AC, kipas angin, muat cukup sekitar 20 orang,” ujarnya.
Ipda Gusti Bagus belum dapat memastikan ini merupakan kasus TPPO. Namun, pihaknya akan memulai dengan menyangkakan sebagai tindak pidana pelayaran sebab ABK tidak memiliki dokumen keimigrasian.
“Mungkin dari tindak pidana pelayaran itu kami lakukan penyelidikan lebih dalam lagi. Apalagi setelah ditemukan palka-palka yang sudah dimodifikasi menjurus dalam tindak pidana perdagangan orang,” kata Ipda Gusti Bagus. 7 pol, ant