Polisi Minta Awasi Ketat Agen Tiket Ferry

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Polres Jembrana meminta pihak terkait untuk memperketat pengawasan terhadap agen maupun gerai penjualan tiket kapal ferry. Langkah ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Pelabuhan Gilimanuk. 

Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Senin (19/5).

Rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati. Turut hadir, perwakilan Bupati Jembrana, perwakilan Dandim 1617/Jembrana, manajemen ASDP Pelabuhan Gilimanuk, serta perwakilan dari pihak perbankan dan para pengelola tiket online.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh stakeholder. Dia menekankan betapa krusialnya pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk sebagai gerbang utama menuju Bali. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Kapolres yakni data manifes penumpang yang selama ini belum valid. Dia menyerukan perlunya sinergi dari semua pihak untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Pelabuhan Gilimanuk adalah pintu utama masuk ke Bali. Oleh karena itu, pengamanan yang baik sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran wisata dan menjaga ketertiban umum. Kami harapkan semua pihak dapat bersinergi dan bertindak tegas terhadap data manifes yang tidak valid agar potensi gangguan dapat diminimalisir," tegas AKBP Citra.

Dalam rapat tersebut, perwakilan ASDP mempresentasikan mekanisme aplikasi Ferizzy yang digunakan untuk pendataan tiket dan manifes. Sementara itu, pihak perbankan yang menjadi penyedia layanan pembelian tiket mengakui adanya kendala dalam pengawasan terhadap agen penjualan tiket yang berada di bawah naungan mereka.

Diskusi juga menyentuh pentingnya penerapan sanksi tegas bagi agen tiket yang tidak mematuhi aturan pengisian manifes, demi menjaga validitas data penumpang. Pihak pengelola tiket online turut menyampaikan tantangan terkait pengisian data yang masih panjang dan kompleks sehingga diperlukan wadah paguyuban untuk mengatur para penjual tiket.

Sebagai hasil kesepakatan rapat, seluruh petugas berkomitmen untuk melakukan pengecekan manifes secara ketat. Kemudian pihak bank diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap agen tiketnya dan para gerai tiket diwajibkan mengisi data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, AKBP Citra juga menyampaikan bahwa mulai Januari 2026, KUHP baru akan berlaku dengan aturan pidana terkait pencantuman data tidak sesuai pada manifes. Hal itu pun dinyatakan akan menjadi dasar penegakan hukum ke depan sehingga diharapkan para pihak terkait memperhatikan pentingnya validasi manifes.7odeA
Read Entire Article