ARTICLE AD BOX
Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara usai pelantikan dan pengambilan sumpah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Minggu (1/6), mengemukakan proses untuk penggratisan biaya sekolah tersebut masih menunggu kebijakan dari pusat. Apalagi untuk merealisasikan hal ini dibutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Kalau itu keputusan MK, tentunya akan diikuti dengan regulasi dari pusat. Pasti nanti akan dipanggil pusat terkait kebijakan itu. Karena butuh anggaran besar,” ucap Walikota Jaya Negara.
Terkait dengan pembiayaan pihaknya juga masih menunggu kepastian regulasi. Sebab, sampai saat ini belum ada instruksi dari pusat untuk kelanjutan biaya pendidikan tersebut. Kata dia, ketika pendidikan gratis tersebut diterapka, maka berat bagi daerah.
Sebab, jika dibiayai daerah maka anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kemungkinan tidak akan bisa memadai keseluruhan. “Kalau masalah pembiayaan belum. Kalau dibiayai daerah, secara jujur APBD tidak bisa. Kita tunggu petunjuk tekni (juknis),” paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Anak Agung Gde Wiratama, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami belum dapat mengambil kebijakan langsung. Kami perlu menunggu arahan dan regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar penerapan kebijakan ini di Kota Denpasar,” ujar Agung Wiratama, Selasa (27/5).
Dia menambahkan bahwa kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri saat ini sudah diterapkan di Denpasar. Namun, untuk sekolah swasta, pihaknya masih menanti instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat dan belum dapat mengambil keputusan sepihak.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa 27 Mei 2025. 7 mis