ARTICLE AD BOX
Dalam patroli ini melibatkan 55 personel yang terdiri dari 25 personel dari Polresta Denpasar dan 30 personel dari Polsek Kuta. Patroli dilakukan dengan menyasar pelanggaran kasat mata, kendaraan tanpa surat-surat lengkap serta penggunaan kendaraan yang mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan patroli dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di jalan umum. Kapolsek menegaskan razia dilakukan tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga berlaku bagi petugas kepolisian yang melanggar aturan lalu lintas.
“Di dalam kegiatannya kami sudah tekankan agar saling mengawasi dan tidak ada penyimpangan yang dilakukan yang mencoreng nama institusi. Makanya, sikap profesialisme anggota tetap harus dijaga,” tegas Kapolsek.
Selama razia dilakukan terjaring 26 pelanggaran. Dengan barang bukti yang diamankan 15 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 4 Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 7 sepeda motor. Dalam razia tidak ditemukan obat terlarang (narkoba) dan senjata tajam ataupun senapan api. 7 cr80