ARTICLE AD BOX
Pelaku Ketut S melakukan pungli dengan meminta sumbangan mengatasnamakan muda-mudi banjar setempat.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Minggu (1/6), mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/5) sekitar pukul 11.00 Wita. Pelaku beraksi mendatangi warung milik FY, 20, asal Sumenep, Madura, Jawa Timur. Setiba di warung korban, pelaku langsung meminta sumbangan dengan mengatasnamakan pemuda banjar setempat. Korban sempat ragu dan menanyakan kartu pecalang kepada pelaku. Namun pelaku tetap ngotot minta sumbangan atas nama pemuda banjar. Karena didesak, korban memberikan uang sebesar Rp 80.000. Merasa belum cukup, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 180.000 dengan modus karena korban adalah penduduk pendatang maka wajib dikenakan iuran tambahan.
“Korban pun langsung memberinya uang sebesar Rp 180.000. Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Merasa adanya unsur penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat,” kata AKP Sukadi.
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Denpasar Barat dipimpin Ipda I Made Wicaksana mendatangi lokasi kejadian. Saat penyelidikan, aparat melakukan pengecekan melalui CCTV. Dari hasil rekaman CCTV, identitas dan lokasi keberadaan pelaku didapat aparat. Hingga akhirnya tersangka ditangkap saat berada di Ubud, Gianyar.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pungli dengan mengatasnamakan pemuda banjar. Hasil pungli sebesar Rp 260.000 dipakai tersangka Rp 10.000 bayar sewa motor, Rp 36.000 dipakai beli rokok, Rp 71.000 membayar ojek online, Rp 40.000 membeli makan, Rp 55.000 membeli kue, dan Rp 44.000 membeli jajan. Dari penangkapan tersangka, aparat mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 4.000.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Makopolsek Denpasar Barat. Tersangka dijerat pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan. Sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp 260.000,” ucap AKP Sukadi. 7 cr80