ARTICLE AD BOX
“BPHTB dulu bayar nggak, sekarang gratis nggak? Gratis. Berarti berubah aturan nggak, ukuran-ukuran (rumah) buat MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) bisa berubah nggak, bisa. Supaya lebih (sesuai) dengan kondisi sekarang dan melebarkan sayap,” kata Ara, di Jakarta, Jumat (6/6).
Rumah subsidi dengan ukuran luas tanah paling kecil 25 meter persegi ini, rencananya akan dibangun di wilayah perkotaan, untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Dengan ukuran rumah yang lebih kecil, kata Ara, calon pembeli akan memiliki berbagai pilihan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. “Jadi rakyat nanti ada pilihan. Kalau perlu ada yang satu kamar, ada yang dua kamar, ada yang single, kan begitu,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Ara mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun perihal konsep bangunan. Dia tengah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait untuk menentukan rumah tersebut dalam bentuk tapak atau vertikal. “Kita juga lagi pikirkan, apakah juga ada ke atas atau semuanya tapak. Kita diskusikan dengan baik,” kata Ara pula.
Sebelumnya, melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.7