ARTICLE AD BOX
Mereka menuntut agar prajuru desa adat segera ngadegang penghulu desa (memilih dan menetapkan kelian desa adat), yang sudah kosong dua tahun terakhir.
Pasca penghulu desa terdahulu Jro Ketut Warkadea meninggal dunia dua tahun lalu, Desa Adat Kubutambahan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Penghulu Desa Ketut Surawan. Proses pemilihan penghulu desa baru pun mengalami tarik ulur, karena diduga ada kepentingan. Ada kelompok krama yang menginginkan penghulu desa yang baru dipilih melalui dresta. Yakni menggunakan garis keturunan. Sedangkan dari perwakilan krama desa yang melakukan aksi, meminta agar pemilihan memakai awig-awig.
Hal tersebut disampaikan perwakilan krama desa Gede Suardana usai menyampaikan aspirasinya di hadapan prajuru desa dan berdiskusi panjang. Hingga akhirnya debat kusir tersebut ditengahi dengan menghadirkan Tamiang Kolem (pecalang niskala). Win-win solusi, akan dijadwalkan untuk mengundang seluruh komponen krama baik kelian dadia, prajuru dadia dan seluruh krama Kubutambahan untuk ngadegang penghulu desa.
“Krama desa maunya menggunakan awig-awig, kan sudah tercatat ketentuannya penghulu desa mawit saking desa melinggih (penghulu desa berasal dari krama desa melinggih). Dalam proses pemilihan melibatkan semua krama,” ucap Suardana.
Salah satu krama negak Ketut Ngurah Mahkota menambahkan, sebenarnya kekosongan penghulu desa ini tidak mengganggu kegiatan desa adat. Tetapi lebih pada menghambat proses administrasi seperti pengamprahan dan pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
“Harapan kami, sekarang jro penyarikan yang mencari waktu nanti kita dihadirkan kembali untuk proses ngadegang penghulu desa di hadapan seluruh krama desa,” terang Ngurah Mahkota.7 k23