Kabur saat Ditangkap, Pengedar Masuk DPO

5 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, Tukis kabur dengan memanjat tembok tempatnya bekerja, di salah satu penginapan yang berlokasi di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Seririt.

Penggerebekan tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MS, 45, pada Senin (28/4) siang pukul 13.00 Wita. MS diamankan di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng. 

Penangkapan MS berawal dari keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Desa Kalisada. Polisi melakukan penyelidikan informasi tersebut, hingga berhasil mengamankan MS. 

“Dari penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis shabu seberat 0,28 gram, dan satu buah bong atau alat hisap shabu,” ujarnya, Rabu (7/5) di Mapolres Buleleng.

MS selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dikerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Kompol Ari Herawan menambahkan, saat diinterogasi MS mengaku mendapat narkoba dari pria bernama Tukis asal Desa Lokapaksa. Informasi ini segera ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengembangan untuk menangkap Tukis. “Kami mendatangi tempat Tukis bekerja yang berlokasi di salah satu penginapan di Desa Lokapaksa. Namun Tukis kabur dengan cara memanjat tembok, saat melihat anggota kami,” sebut dia. 

Kaburnya Tukis menambah daftar DPO kasus penyalahgunaan narkoba di Buleleng. Kasat Narkotika Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menegaskan saat ini ada 6 orang yang masuk DPO. Pihaknya menegaskan akan mengejar dan menangkap para pelaku tersebut. 

“Terhadap pelaku yang sudah kami terbitkan dalam DPO tentu akan kami tangkap. Termasuk pelaku yang menyuplai narkoba pada pelaku lainnya. Pengungkapan ini hanya soal waktu saja,” tandasnya.7 mzk
Read Entire Article