ARTICLE AD BOX
Sejauh ini ada 6 SKPD akan digabung menjadi 3 dinas, satu SKPD dimekarkan menjadi dua dan satu lagi SKPD yang akan dilebur dan beberapa bagiannya dimasukkan ke dinas-dinas lain yang masih serumpun.
Sejumlah SKPD yang dirampingkan diantaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bergabung dengan Dinas Pertanian. Kemudian Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) akan melebur menjadi satu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Dinas Pariwisata juga akan kembali bergabung dengan Dinas Kebudayaan menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Buleleng juga akan dilebur. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan bergabung ke Dinas Kesehatan. Sedangkan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan bergabung dengan Dinas Sosial.
Selain itu ada juga satu SKPD yang akan dimekarkan. Yakni Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng akan dipecah menjadi Badan Keuangan Daerah dan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (Dispenda) Buleleng.
“Kita melihat dinamika dan kebutuhan daerah juga. SKPD yang masih serumpun kita rampingkan. Agar tidak tumpang tindih program-programnya. Kita lihat dan pertimbangkan juga beban kerja, seperti BPKPD kita pecah agar bisa lebih optimal. Dispenda nanti khusus ngurus pendapatan, menggali potensi pendapatan daerah masih berpeluang,” ucap Sutjidra.
Bupati Sutjidra mengatakan saat ini perampingan dan pemekaran sejumlah SKPD Buleleng, sedang berproses di Bagian Hukum Setda Buleleng untuk diajukan sebagai Peraturan Daerah.
Rencana perampingan dan pemekaran SKPD ini juga akan dibahas bersama DPRD Buleleng sebelum ditetapkan sebagai Perda. Selanjutnya baru akan dibawa ke Provinsi dan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI.
“Target tahun ini sudah tuntas, karena banyak juga yang pensiun, pejabat eselon II juga banyak kosong, ini juga salah satu langkah efisiensi,” papar Bupati yang juga dokter spesialis kandungan ini.
Dia pun menjamin perampingan dan pemekaran SKPD ini tidak akan berdampak pada kesiapan sarana gedung maupun pegawai. Seluruh pegawai yang dinasnya dilebur atau dirampingkan akan ikut ke dinas baru tempatnya bergabung. Begitu pula SKPD yang dimekarkan, pegawai akan menyesuaikan dengan bidang kerjanya.7 k23