GPK Dukung Perubahan AD/ART PPP pada Muktamar X

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
Sekretaris Jenderal GPK Thobahul Aftoni mengatakan AD/ART PPP saat ini, yakni hasil Muktamar IX Tahun 2020, tidak bisa menjadi acuan dalam pemilihan calon ketua umum (caketum) pada Muktamar X, sehingga yang akan berlaku adalah AD/ART yang disepakati muktamirin nanti. 

"AD/ART yang ada saat ini itu sudah diberlakukan sebagai syarat dan pedoman keorganisasian untuk kepengurusan hasil Muktamar 2020 hingga demisioner pada tahun 2025," kata Aftoni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (2/6).

Menurut dia, nalar hukum keorganisasian akan menjadi tidak sinkron jika AD/ART yang ada saat ini dijadikan acuan untuk syarat caketum muktamar untuk masa bakti kepengurusan tahun 2025-2030.

Apabila masih menggunakan AD/ART yang lama, kata dia, berarti ketua umum dan formatur terpilih belum bisa melakukan perubahan susunan kepengurusan. Aftoni menegaskan bahwa tidak pernah ada AD/ART untuk dua kali muktamar, kecuali muktamirin tidak menghendaki perubahan. Namun, dia menilai bahwa tujuan muktamar akan dipertanyakan jika menutup diri terhadap perubahan.

Kewenangan perubahan AD/ART, kata dia, sudah jelas diatur pada muktamar, sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 58 ayat (2) huruf a, yakni wewenang muktamar adalah menetapkan dan/atau merubah AD/ART, pemberlakuannya mengikat secara internal sejak diputuskan dalam forum muktamar. "Perubahan AD/ART akan berlaku saat itu juga, saat ditetapkan di forum muktamar, termasuk juga dari syarat calon ketua umum hingga perubahan-perubahan peraturan lainnya," tuturnya.

Dikatakan pula bahwa hierarki organisasi PPP menurut AD/ART berlaku top down atau dari atas ke bawah, yang dimulai dari muktamar untuk memilih ketua umum dan perubahan struktur pengurus tingkat pusat, lalu musyawarah wilayah (muswil) untuk memilih ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) beserta perubahan susunan kepengurusan di tingkat provinsi. 

Dilanjutkan dengan musyawarah cabang (muscab) untuk memilih ketua dewan pimpinan cabang (DPC) beserta perubahan susunan kepengurusan tingkat kabupaten/kota dan seterusnya hingga tingkat kecamatan (pimpinan anak cabang/PAC) dan desa/kelurahan, yang disebut ranting. “Apabila ada yang menafsirkan bahwa perubahan AD/ART berlaku setelah terbit keputusan Menteri Hukum, pemikiran tersebut merupakan logika yang keliru,” ujarnya.7ant
Read Entire Article