Eks Ketua BUMDes Sulangai Tersangka Korupsi

3 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Diduga tersangka melakukan pengeluaran uang kas dan kredit tidak sesuai dengan prosedur hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Badung, Kamis (8/5). 

Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Jumat (9/5) pagi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Dugaan korupsi ini terjadi selama masa jabatan tersangka tahun 2014 sampai 2019. Diketahui sumber dana dari BUMDes yang diketuai tersangka berasal dari penyertaan modal Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 1.937.818.162.

Berdasarkan LHP khusus Inspektorat Kabupaten Badung ditemukan beberapa masalah, yaitu terdapat selisih kas sebesar Rp 523.323.000, kredit macet sebanyak tujuh orang peminjam, kredit tanpa agunan sebanyak 24 peminjam. Selain itu berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan adanya selisih sisa hasil usaha unit Pengelola Air Limbah (PAL) Sulangai sejumlah Rp 11.000.000.

Kemudian berdasarkan hasil perkembangan penyidikan ditemukan 14 kredit macet tanpa jaminan, jatuh tempo dan dikeluarkan tidak sesuai dengan SOP sejumlah Rp 414.263.138. "Tersangka menggunakan dana tidak sesuai prosedur dan tidak dipertanggungjawabkan secara transparan," ungkap AKBP Arif Batubara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp 523.323.000 dan 71 item barang bukti lainnya berupa dokumen, peraturan-peraturan, warkah kredit, ADART, buku kas dan laporan pertanggungjawaban.

"Dalam mengungkap perkara ini kami memeriksa keterangan dari 23 orang saksi. Mulai dari pegawai Bumdes, perangkat desa dan nasabah kredit. Selain itu dua orang saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Badung," lanjut Kapolres. Tersangka dijerat pasal primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000. Subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling

lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000. "Kami tak berhenti sampai pada penetapan satu tersangka ini saja. Jika nanti ada bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, maka bukan tak mungkin ada tersangka tambahan lagi," tegas AKBP Arif. 7 pol
Read Entire Article