Direktur dan Sekretaris Terseret Kasus Korupsi

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Dua orang pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli yakni Ni Nengah Suantari, 31 menjabat direktur merangkap bendahara, dan Ni Putu Januartini, 24 yang menjabat sebagai Sekretaris menjadi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (27/5). Keduanya terseret kasus korupsi yang merugikan BUMDes Jaya Giri sebesar Rp 210,8 Juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu dalam dakwaannya menyebut para terdakwa telah melakukan pengelolaan keuangan BUMDes Jaya Giri secara sewenang-wenang dan tidak akuntabel. Mulai dari pencairan dana secara tunai yang tidak sesuai standar, hingga tidak adanya mekanisme pencatatan alur kas BUMDes. 

Selain itu pada Mei 2021, posisi bendahara BUMDes kosong. Untuk mengisi kekosongan Suantari merangkap jabatan sebagai bendahara tanpa melalui musyawarah desa khusus. Terdakwa ditunjuk langsung oleh I Nyoman Diantara, perbekel (kepala desa) sekaligus penasihat BUMDes. Dengan jabatan itu terdakwa Suantari mendapat kendali penuh atas keuangan desa. Dalam dakwaan juga terungkap, terdakwa Januartini merupakan keponakan dari Diantara yang dalam perkara ini berstatus saksi. 

Dugaan korupsi yang merugikan BUMDes Jaya Giri itu terjadi selama periode 2021 hingga Maret 2022. Terdakwa Suantari bersama saksi Diantara dan terdakwa Januartini tidak melakukan pencatatan alur kas BUMDes. Akibatnya muncul selisih kas sebesar Rp 201,5 juta. 

"Terdakwa Suantari telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 89 juta, saksi Diantara Rp 119,7 juta, saksi Wayan Mertaasih Rp 1 juta, dan saksi Suartini Rp 1 juta. Sehingga kerugian negara dalam hal ini BUMDes Jaya Giri mencapai Rp 210,8 juta," sebut JPU dalam dakwaannya.

Menurut JPU, selama menjabat sebagai penasihat, saksi Diantara tidak pernah memberikan teguran ataupun pembinaan kepada kedua terdakwa. Kondisi ini terus berlanjut hingga pada 17 Februari 2022 diadakan musyawarah desa di Kantor Desa Subaya.

Musyawarah itu membahas permasalahan keuangan BUMDes, termasuk selisih kas yang besar. Dalam forum itu, terdakwa Suantari, Januartini, saksi Diantara, dan saksi Wiriata secara terbuka mengakui telah menggunakan uang kas BUMDes untuk kepentingan pribadi. 

"Di hadapan peserta musyawarah desa, atas kemauan sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun, mereka menandatangani surat pernyataan utang kepada BUMDes Jaya Giri Desa Subaya," jelas JPU.

Rincian utang yang diakui masing-masing, saksi Diantara Rp 134.783.449, terdakwa Suantari Rp 85.200.000, terdakwa Januartini Rp 35.000.000, dan saksi Wiriata Rp 5.800.000. 

Sejumlah uang mulai dikembalikan sejak saat itu. Diantara mengembalikan Rp 15.715.000 pada 4 Desember 2023. Terdakwa Januartini dua kali mengembalikan dana, yakni Rp 30 juta pada 13 Juni 2022 yang diserahkan kepada saksi I Wayan Jingga dan langsung disetor ke rekening BPD Bali atas nama BUMDes Jaya Giri. Kemudian pada 12 Agustus 2024, ia kembali mengembalikan dana sebesar Rp 19.352.000.

Atas perbuatannya, terdakwa Ni Putu Januartini dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan lebih subsider Pasal 8 UU Tipikor.

BUMDes Jaya Giri Desa Subaya didirikan pada 16 Juli 2012 dengan sumber modal awal dari program Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp 1,02 miliar yang berasal dari APBD Provinsi Bali ditambah penyertaan modal desa sebesar Rp 25 juta. BUMDes ini memiliki dua unit usaha, yaitu simpan pinjam dan peternakan sapi.

Namun dalam praktiknya, pengelolaan unit simpan pinjam berlangsung secara semena-mena. Pada 24 Februari 2021, terdakwa Suantari dan Januartini mencairkan kredit atas nama Wayan Mertaasih. Namun cicilan kredit tidak dibayarkan selama enam bulan berturut-turut.

Terdakwa Suantari juga menerima setoran tabungan langsung dari nasabah tanpa mencatatkan penyetoran itu ke rekening BUMDes. Selain itu, tidak ada pencatatan kas masuk maupun keluar dari hasil usaha peternakan selama tahun 2021 hingga 2022. Kondisi ini ikut menyumbang selisih kas yang cukup besar.7 t
Read Entire Article