ARTICLE AD BOX
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi pada Selasa (6/5) menjelaskan tersangka Edi diburu aparat Polsek Denpasar Utara setelah menerima laporan dari Wayan Sukarini. Korban melaporkan dirinya dijambret seorang pria saat melintas di depan rumahnya di Jalan Indrajaya, Gang Pahit, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 27 Juni 2024.
"Pada saat itu korban jalan kaki pulang belanja dari warung. Tiba-tiba datang pelaku dengan mengendari sepeda motor memepet korban, lalu menarik paksa kalung emasnya," ungkap AKP Sukadi.
Setelah berhasil merampas kalung emas korban seharga Rp 8 juta, tersangka yang bekerja sebagai Satpam itu langsung tancap gas. Merasa dirugikan dengan kejadian itu korban lapor ke Polsek Denpasar Utara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan setelah hampir setahun lamanya akhirnya tersangka ditangkap oleh aparat Polres Bangli. Tersangka juga menjambret di Bangli. Kepada petugas tersangka mengaku pernah beraksi di Denpasar Utara. Ini adalah hasil pengembangan dari Polres Bangli," beber AKP Sukadi.
Kepada petugas, tersangka Edi juga mengaku kalung emas milik korban Wayan Sukarini yang direbutnya kala itu sudah dijual. Uang hasil penjualan emas itu sudah habis untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari.
"Adapun barang bukti yang disita adalah satu lembar baju kaos, satu lembar baju sweater, sebuah helm, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR. Semua barang bukti yang disita ini digunakan tersangka saat beraksi," pungkasnya.7 pol