ARTICLE AD BOX
PMI asal Banjar Sekar Kejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini menghembuskan napas terakhir setelah berjuang melawan penyakit tuberkulosis (TBC) akut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana I Ketut Armita saat menyampaikan kabar duka tersebut, Jumat (9/5), menjelaskan bahwa Adi Kristiana yang bekerja di Polandia sejak tahun 2022 lalu ini mulai dirawat sejak Februari 2025 dengan keluhan batuk darah dan sakit pada bagian dada.
Dari hasil pemeriksaan medis, ia divonis menderita TBC akut. "Kondisinya dikabarkan semakin memburuk dalam sepekan terakhir. Sejak Sabtu (25/4) yang bersangkutan dirawat di ruang isolasi ICU (Intensive Care Unit) Rumah Sakit Radomska, Polandia," ujar Armita didampingi Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi (P3T) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana Putu Agus Arimbawa.
Informasi mengenai sakitnya Adi Kristiana itu pertama kali diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa, Polandia pada tanggal 28 April 2025. Pihak KBRI langsung mengunjungi pasien dan bertemu dokter ICU di RS Radomska. Namun karena sifat penyakitnya yang sangat menular, pengunjung dilarang masuk ke ruang isolasi.
"Saat itu, kondisinya dinyatakan sangat buruk, dalam keadaan koma dengan alat bantu medis lengkap, dan kemungkinan sembuh sangat kecil. Namun dari pihak rumah sakit menyatakan komitmennya untuk memberikan perawatan terbaik," kata Armita, mengutip laporan dari KBRI.
Sementara itu, dari pihak mitra agen di Polandia, juga dikabarkan telah mendampingi Adi Kristiana sejak pertama kali dirawat di Tomaszow Lubelski Hospital, sebelum dipindahkan ke RS Radomska karena kondisinya yang menurun. Biaya perawatan Adi Kristiana pun ditanggung asuransi yang disediakan perusahaan sehingga tidak ada kendala finansial. Agensi juga berjanji membantu keluarga jika terjadi kondisi terburuk, termasuk memfasilitasi pencairan hak-hak finansial Adi Kristiana.
Pada tanggal 29 April 2025, pihak agensi pun telah melaporkan kondisi yang bersangkutan kepada BP3MI Bali melalui surat bernomor 114/LTPMI/HDC/VI/2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Adi Kristiana berangkat ke Polandia dalam kondisi sehat dengan menyertakan lampiran hasil lab medical check up. Disampaikan pula bahwa yang bersangkutan berangkat secara prosedural dengan melampirkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Setelah menerima kabar sakitnya Adi Kristiana pada Senin (5/5) lalu, Armita mengaku telah langsung memerintahkan Kabid P3T untuk mengunjungi keluarga yang bersangkutan.
Begitu juga berkoordinasi dengan perusahaan penyalur dan terus memantau perkembangan kondisi Armita melalui koordinasi dengan pihak terkait. Di mana berdasarkan kabar terakhir yang diterima pihaknya pada Kamis (8/5), Adi Kristiana dinyatakan telah meninggal dunia. "Kabar meninggal diterima kemarin sekitar pukul 09.00 Wita atau sekitar pukul 04.00 dini hari waktu setempat Polandia. Berita itu juga sudah diketahui pihak keluarga," ucap Armita. Saat ini, sambung Armita, KBRI di Polandia sedang mengurus pemulangan jenazah sesuai prosedur yang berlaku di negara tersebut. Termasuk memastikan hak-hak mendiang sebagai pekerja terpenuhi.
"Tanggal dan waktu pemulangan jenazah belum bisa dipastikan. Nanti kalau sudah ada kabar pasti akan diinformasikan lebih lanjut lewat brafaks (berita faksimile) yang akan diteruskan oleh KBRI," jelas Armita. 7 ode