Daya Tampung Dikunci Sebelum SPMB, Sekolah yang Menerima Siswa Melebihi Daya Tampung Terancam Tak Dapat BOS

2 days ago 3
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025-2026, lebih ketat dari tahun sebelumnya. Daya tampung masing-masing satuan pendidikan dikunci lebih awal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Ketentuan baru ini membuat satuan pendidikan tidak dapat lagi menerima kelas gemuk yang melebihi daya tampung sekolah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Putu Ariadi Pribadi, Selasa (6/5) kemarin mengatakan, ketentuan ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB yang diterbitkan Kemendikdasmen RI. Daya tampung masing-masing satuan pendidikan sudah disetorkan ke pusat dan sudah terkunci sejak 30 April 2025 lalu. 

“Daya tampung setiap sekolah sudah dikunci pusat, artinya sudah tidak bisa diubah lagi. Jumlah daya tampung per masing-masing sekolah sudah diumumkan 1 bulan sebelum proses SPMB. Jadi saat proses SPMB, sekolah hanya bisa menerima siswa sesuai dengan jumlah kuota yang disampaikan sebelumnya,” ucap Ariadi Pribadi. 

Sekolah yang bandel dan tetap menerima siswa baru melebihi daya tampung yang telah diusulkan, akan mendapatkan sanksi tegas. Yakni tidak dapat mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Lebih satu saja itu tidak bisa. Misalkan daya tampung 31 orang dalam satu kelas, yang diterima 33 orang, BOS-nya tidak bisa cair keseluruhan,” terang Ariadi yang juga Kepala Pelaksana BPBD Buleleng. 

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi dasar perbedaan dari sistem penerimaan siswa dari tahun lalu yang masih fleksibel. Dia mencontohkan, tahun lalu, jika daya tampung di SD 28 orang dalam satu rombel, masih bisa menerima 32 orang siswa baru. Syaratnya dengan membuat surat pertanggungjawaban mutlak dari sekolah. Dana BOS pun masih bisa cair untuk siswa, meski selisih siswa dari jumlah daya tampung yang tidak cair.  

Kebijakan dalam SPMB tahun ini, merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk lebih terbuka kepada masyarakat. Siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri karena kuotanya sudah habis, akan diarahkan ke sekolah swasta. 

Data Disdikpora Buleleng, daya tampung SD negeri di luar naungan Kementerian Agama, ada sebanyak 14.486 orang di 456 satuan pendidikan. Sedangkan di jenjang SMP negeri di Buleleng sebanyak 12.313 orang di 56 satuan pendidikan.7 k23
Read Entire Article