ARTICLE AD BOX

Gresik (beritajatim.com)- Tersangka Ardito Rian Pranata (19) pemuda asal Desa Tanjungwidoro, Mengare Kecamatan Bungah, Gresik, hanya bisa pasrah saat petugas kepolisian membawanya masuk penjara usai menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, Rian nama panggilannya terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik temannya sendiri di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Sabtu (10/5). Terungkapnya kasus curanmor ini bermula pemilik [...]
-- Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp