ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Kazakhstan masing-masing berinisial GT, 28 dan IM, 35 diringkusTim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Jumat (11/5). Keduanya disergap petugas saat mengambil 30 paket narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Batuan, Kecamatan Sukawati Gianyar.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari kecurigaan petugas pada salah seorang tersangka yang saat itu turun dari sepeda motor lalu mencari sesuatu di pinggir jalan. Sementara tersangka lainnya duduk di sepeda motor seperti sedang mengawasi TKP.
Karena curiga, petugas BNN yang saat itu sedang melakukan pemantauan langsung mengamankan keduanya. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 30 paket narkoba jenis shabu-shabu. Puluhan paket barang haram tersebut dibungkus plastik klip lalu di luarnya dibalut lakban warna hitam. Setelah ditimbang berat keseluruhan barang bukti 49,18 gram.
"Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam keterangan persnya, pada Senin (12/5).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, lanjut Brigjen Rudy, barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Gianyar berdasarkan perintah dari seseorang sebagai pengendali berinisal EVIL yang saat ini masih diburu Tim Pemberantasan BNNP Bali.
Kedua tersangka merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para Warga Negara Asing (WNA) di Bali. "Ada satu orang tersangka berinisial EVIL yang masih kita kejar dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka EVIL itu diketahui sudah kabur ke luar Bali," tuturnya.
Selain kedua tersangka di atas, dalam seminggu terakhir BNNP Bali juga meringkus tiga jaringan lokal narkoba jenis shabu-shabu di Denpasar. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ADS, 32. Tersangka ini ditangkap di daerah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari tangannya disita barang bukti shabu-shabu seberat 370,66 gram netto.
Kemudian tersangka MAP, 23 dan PAS, 31. Keduanya ditangkap di Jalan Tantular I, Denpasar, pada Selasa (6/5). Dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti shabu-shabu seberat 28,15 gram netto. "Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan kembali di daerah Denpasar," beber Brigjen Rudy.
Ketiga, tersangka MLT, 28 dan ED, 42. Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, pada Rabu (7/5). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka ini yaitu shabu-shabu seberat 306,34 gram netto.
"Seluruh tersangka dari tiga jaringan tersebut beserta barang buktinya kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk mendalami aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut termasuk orang yang memerintahkan para tersangka mengambil tempelan narkotika," pungkasnya.7 pol